Sumbawanews.com,- Hotman Paris Hutapea menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pengacara kondang itu menegaskan tidak akan menghindari proses hukum, meski laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya tengah diusut. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026), ia menegaskan, “Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh gua kan taat hukum.”
Hotman membantah tudingan bahwa pernyataannya “lu ngerti nggak sih?” atau “lu punya otak nggak sih?” ditujukan kepada lembaga pers. Ia menekankan bahwa ucapan tersebut hanya ditujukan kepada seorang wartawan perorangan yang terus mengulang pertanyaan, bukan kepada organisasi atau institusi pers. “Gue kan nggak pernah menyinggung lembaga pers,” ujarnya. Ia juga menolak anggapan bahwa dirinya menghalangi kerja jurnalistik, dengan menyebut wartawan tersebut tetap bisa bertanya meski sudah menunggu empat jam.
Menurut Hotman, laporan PWI tidak memiliki dasar hukum kuat karena menyangkut hubungan antar individu, bukan pelanggaran terhadap profesi pers secara institusional. Ia pun menanggapi kekhawatiran atas laporan itu dengan santai: “Don’t worry lah. Don’t worry.” Laporan resmi PWI telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.















