Sumbawanews.com,- Kementerian Luar Negeri menyayangkan tindakan seorang warga negara Indonesia asal Madiun yang meninggalkan rombongan wisata resmi di Korea Selatan, sehingga kini berstatus overstay. Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah menjelaskan, pelaku menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk yang diberikan pemerintah Korea Selatan khusus untuk wisatawan yang berkunjung dalam kelompok terorganisir melalui operator tur. Fasilitas ini berlaku sejak Mei 2026 dan berakhir pada Desember 2026, dengan syarat ketat bahwa seluruh anggota rombongan harus tetap bersama dan kembali sesuai jadwal. Heni menegaskan, insiden ini merupakan tindakan oknum dan tidak mencerminkan perilaku mayoritas wisatawan Indonesia yang patuh terhadap aturan imigrasi setempat.















