Home Berita Nasional Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

Sumbawanews.com,- Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah sempat dihentikan selama libur Tahun Baru Islam pada Selasa lalu. Pengendara diimbau memeriksa nomor pelat kendaraannya, karena hanya mobil dengan angka akhir genap—0, 2, 4, 6, dan 8—yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang menjadi zona pembatasan.

Aturan ini berlaku dua kali sehari: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat. Kebijakan ini kembali aktif karena hari ini merupakan hari kerja biasa, sesuai ketentuan yang menghentikan ganjil genap pada hari libur nasional, Sabtu, dan Minggu.

Penerapan aturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur pembatasan lalu lintas demi meredam kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi umum. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, dengan penegakan dilakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun petugas langsung di lapangan.

Sebanyak 26 ruas jalan utama menjadi zona ganjil genap, mencakup koridor strategis seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka, hingga Jalan Gunung Sahari. Pemprov DKI menegaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk mengurangi volume kendaraan, tetapi juga meningkatkan kualitas udara dan kenyamanan perjalanan warga.

Beberapa kendaraan tetap dikecualikan dari aturan ini, termasuk ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan dinas TNI/Polri, serta kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas. Juga termasuk kendaraan pengangkut logistik, oksigen, vaksin, dan mobilisasi pasien Covid-19 selama masa tanggap darurat, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu negara.

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan alternatif transportasi publik yang kini semakin terintegrasi, seperti MRT, LRT, dan TransJakarta, demi mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Bagi warga yang berencana bepergian, pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal kalender—hari ini genap, maka kendaraan genap yang boleh melintas.

Dengan penerapan kembali aturan ini, Pemprov DKI berharap arus lalu lintas di jam sibuk bisa lebih lancar, sekaligus memperkuat budaya bertransportasi berkelanjutan di ibu kota.

Previous articleIbu di Riau Eksploitasi Anak Jadi Pengemis Silver
Next articleWaspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Akibat Siklonik
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.