Sumbawanews.com,- Pelalawan – Seorang ibu di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memaksa tiga anak di bawah umur menjadi pengemis “manusia silver” demi memenuhi target setoran harian. Korban, dua anak kandung dan satu cucu, dipaksa mengemis di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, dengan ancaman kekerasan jika gagal membawa uang Rp500 ribu per hari.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah warga melaporkan aksi mencurigakan terhadap tiga anak yang saling berteriak dan ditarik-tarik di depan mal Ramayana. Salah satu korban, PW (9), terlihat menangis dan enggan pulang, mengaku takut disiksa ibunya jika setoran tidak terpenuhi. Polisi segera mengamankan ketiganya dan membawa ibu pelaku, SM (31), untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, korban mengungkapkan bahwa mereka dipaksa mengenakan pakaian berlapis logam—ciri khas “manusia silver”—dan berdiri berjam-jam di persimpangan jalan, mengibarkan celengan dan ember sebagai alat mengemis. Jika gagal mencapai target uang, mereka kerap dipukul, diancam, hingga dibiarkan kelaparan. Anak-anak itu, MH (11) dan RA (9), adalah anak kandung pelaku, sementara PW adalah cucunya yang tinggal bersama mereka.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengatakan, tindakan pelaku jelas melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
“Ini bukan sekadar kemiskinan. Ini kejahatan sistematis yang mengorbankan masa depan anak-anak,” ujar Shilton, Rabu (17/6). Ketiga korban kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak, sementara penyidik terus menggali apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan eksploitasi ini.
Kasus ini menjadi sorotan nasional menyusul maraknya praktik serupa di sejumlah daerah, termasuk kasus serupa yang melibatkan pasutri di Riau beberapa hari sebelumnya. Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kelompok rentan dan mempercepat rehabilitasi korban.
Di tengah upaya pemulihan, satu pertanyaan menggema: bagaimana mungkin seorang ibu, sosok yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi sumber penderitaan terberat bagi anak-anaknya? Jawabannya, mungkin, bukan hanya pada hukum—tapi pada sistem sosial yang gagal menyelamatkan yang paling lemah.















