Home Berita Nasional Frasa ‘Aset Tak Seimbang’ Picu Kekhawatiran HAM

Frasa ‘Aset Tak Seimbang’ Picu Kekhawatiran HAM

Sumbawanews.com,- Akademisi dan legislator mengkritik keras frasa “aset yang tidak seimbang” dalam RUU Perampasan Aset, menilai istilah itu terlalu kabur dan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan negara terhadap warga sipil yang tak terlibat tindak pidana.

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR pada 18 Juni 2026, Toetik Rahayuningsih, dosen hukum pidana dari Universitas Airlangga, memperingatkan bahwa penggunaan frasa tersebut di Pasal 5 ayat 2 huruf a RUU dapat memicu penyitaan harta tanpa bukti konkret. “Ini menakutkan. Kalau aset dianggap ‘tidak seimbang’ tanpa pembuktian sumber kejahatannya, itu bukan perampasan, tapi tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Kekhawatiran itu diperkuat oleh sifat mekanisme *Non-Conviction-Based Confiscation* (NCBC) yang diusung RUU ini—sebuah paradigma yang mengalihkan fokus hukum dari pelaku ke asetnya. Padahal, sistem hukum Indonesia yang berbasis *civil law* mengutamakan asas *in personam*, di mana hukuman harus ditujukan pada individu yang terbukti bersalah, bukan pada barang yang dimilikinya. “Di negara *common law*, mekanisme ini mungkin sudah terbiasa. Tapi di kita, aset selalu punya pemilik. Menjadikannya subjek hukum tanpa proses pidana justru melanggar prinsip dasar keadilan,” tegas Toetik.

Ia juga menyoroti risiko politis dari RUU ini, terutama dalam konteks sistem hukum yang belum sepenuhnya independen dan masih rentan terhadap kekuasaan oligarki. “Saya sudah khawatir sejak September 2025. Pasal 2 dan 5 bisa jadi senjata untuk menyerang lawan politik—bukan untuk memberantas korupsi, tapi untuk menghancurkan reputasi,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends mempertanyakan makna kata “diduga” yang kerap muncul dalam draf RUU. “Kata itu multitafsir. Jika tidak didefinisikan secara ketat, penegak hukum bisa menggunakannya untuk menjustifikasi penyitaan apa pun, bahkan terhadap penerima warisan atau keluarga korban korupsi yang tak bersalah,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset, yang telah bergulir sejak 2009, baru masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Naskah akademik yang telah rampung pada Januari 2026 berisi 8 bab dan 62 pasal, namun pembahasan substansif baru dimulai setelah RDPU Juni 2026. KPK mendukung RUU ini sebagai alat untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi para kritikus menekankan: tanpa jaminan prosedural yang ketat, alat yang kuat bisa berubah menjadi senjata yang berbahaya.

Dengan begitu, pertanyaan besar yang kini menggantung bukan lagi apakah RUU ini diperlukan, melainkan: seberapa besar jaminan hak asasi manusia yang bisa dijamin di tengah kekuasaan yang terlalu luas?

Previous articleTrump Capai Kesepakatan Nuklir Iran, Klaim Kemenangan Strategis AS
Next article4.000 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Trisakti hingga DPR
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.