Home Berita Nasional Franka Terus Perjuangkan Keadilan untuk Nadiem Makarim

Franka Terus Perjuangkan Keadilan untuk Nadiem Makarim

Sumbawanews.com,- Pascavonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, istrinya, Franka Franklin, mengadukan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial. Laporan itu diajukan pada 6 Juli 2026, menyusul putusan yang dibacakan pada 30 Juni 2026, di mana Nadiem dianggap bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Majelis hakim yang terdiri dari Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk mengabaikan fakta meringankan, manipulasi persidangan, dan bahkan tertidur saat sidang berlangsung. Franka menegaskan, perjuangan ini bukan hanya untuk suaminya, tetapi untuk menegakkan hak setiap warga negara atas proses hukum yang adil. Ia menambahkan, meski vonis telah dijatuhkan, keyakinannya pada sistem hukum belum goyah. Hakim Andi Saputra sebelumnya menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi standar minimum pembuktian dan Nadiem seharusnya dibebaskan. Tim hukum Nadiem telah menyerahkan rekaman persidangan dan dokumen pendukung kepada Ketua Komisi Yudisial, yang berjanji akan menanggapi laporan tersebut secara serius.

Previous articleArgentina Lawan Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026, Duel Penentu Tiket Perempat Final
Next articleBrasil Gagal Lanjut, Casemiro: Kami Generasi Gagal Juara Piala Dunia