Home Berita Internasional Ex-Syrian Jenderal Dituduh Tortur di Austria

Ex-Syrian Jenderal Dituduh Tortur di Austria

Sumbawanews.com,- Seorang mantan jenderal Tentara Suriah, Khaled al-Halabi, membantah semua tuduhan penistaan dan penyiksaan dalam persidangan yang dimulai di Vienna, Austria, Senin (1/6/2026). Bersama dengan kepala polisi Musab Abu Rukba, ia diadili atas sejumlah dakwaan berat, termasuk penyiksaan, pemaksaan seksual, penganiayaan berat, dan pemaksaan secara terorganisasi terhadap para aktivis protes selama konflik Suriah.

Al-Halabi, 63, yang pernah menjabat sebagai petinggi intelijen di Raqqa, menegaskan bahwa selama masa komandonya antara April 2011 hingga Maret 2013, tidak pernah ada instruksi resmi dari pemerintah Assad untuk menggunakan kekerasan. “Kami hanya mencatat identitas tahanan. Tidak ada penyelidikan, tidak ada penyiksaan,” ujarnya melalui penerjemah, sambil menutup wajahnya dengan tangan saat diantar masuk ke ruang sidang oleh petugas keamanan bersenjata.

Ia mengklaim unitnya hanya menjalankan tugas administratif, bukan operasi penindakan. Namun, jaksa Austria menyanggah pernyataan itu. Menurut mereka, penyiksaan terjadi secara sistematis, menggunakan metode baku seperti pemukulan, penyemprotan air dingin, dan tekanan psikologis terhadap minimal 21 tahanan yang ditangkap dalam rangka meredam gerakan protes sipil.

Al-Halabi, seorang Druze, melarikan diri dari Raqqa pada 2013, tepat sebelum kota itu jatuh ke tangan ISIS. Ia dan Abu Rukba, yang berusia 54 tahun, kemudian mengajukan permohonan suaka ke Austria pada 2015 — sebuah langkah yang memberikan yurisdiksi hukum kepada pengadilan Vienna, berdasarkan prinsip yurisdiksi universal atas kejahatan kemanusiaan.

Jaksa menunjukkan bukti yang dikumpulkan oleh Commission for International Justice and Accountability (CIJA), sebuah lembaga independen yang sejak 2016 telah mengumpulkan dokumen dan kesaksian terkait kejahatan perang di Suriah. Bukti-bukti ini menjadi dasar dakwaan terhadap Al-Halabi, yang dianggap sebagai pejabat tertinggi dari rezim Assad yang diadili di Eropa atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Abu Rukba, yang tidak tampil di sidang, dibela oleh pengacaranya yang menyatakan tidak ada bukti konkret yang mengaitkannya dengan tindak kekerasan. Ia tetap ditahan dalam proses persidangan.

Persidangan yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2026 ini akan mendengarkan kesaksian dari para korban yang tinggal di Suriah maupun di berbagai negara Eropa. Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian upaya hukum lintas batas — termasuk di Jerman, Prancis, dan Swedia — untuk mengejar keadilan bagi korban kekejaman selama perang Suriah yang telah menewaskan ratusan ribu orang dan mengusir jutaan warga negaranya.

Dengan kehadiran Al-Halabi di pengadilan Austria, dunia kembali diingatkan bahwa kejahatan perang tidak mengenal batas wilayah — dan keadilan, meski terlambat, tetap mencari jejak pelakunya di mana pun mereka bersembunyi.

Previous article35 Mobil Damkar Habis-habisan Padamkan Kebakaran di Kemayoran
Next articleBYD Tanggung Jawab Kerugian Jika Pengemudi Mengalami Kecelakaan Saat Pakai Fitur Otomatis
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik