Maluk,KSB – sumbawanews.com.– Eldiman Alamsyah, perwakilan pihak pembeli Tanah dengan luas secara keseluruhan yang dikuasai oleh pihaknya, 75.30 m2 di Balat Kecil Desa Pasir putih Maluk KSB, menepis anggapan ahliwaris, Mulyadi anak Amaq Suar (almarhum), yang mengklaim tanah 37 are belum bersertifikat di camplok oleh pihak pembeli sebagaimana diberitakan sumbawanewa.com.
” Berdasarkan peta situasi tanah tahun 2005, tanah 37 are yang maksudkan tidak ada sama sekali,” ujar Eldiman seraya menegaskan bahwa tanah 37 are tersebut include didalam luas tanah 75.30 m2 yang dibeli oleh pihaknya dan bersertifikat. ” Kami memiliki Dokumen serta surat terkait tanah tersebut,” jelas Eldiman.
Dan pihaknya bersedia menghadiri pertemuan mediasi jika dibutuhkan oleh ahliwaris melalui pemerintah Desa Pasir Putih Maluk.
Namun terkait claim 37 are menjadi masalah sekarang ini, sangat disayangkan oleh pihak pembeli, ” Itupun kenapa baru di akui sekarang pada saat orang tuanya sudah lama meninggsl dunia.
Sementara pada saat amag suar masih hidup, tidak ada pengakuan dari amaq suar bahwa ada sisa tanah 37 are milik amaq suar ,padahal tanah itu kami pagar dari taun 2005, menanam pohon mangga bahkan membangun rumah etnik lombok saat itu, Amaq suar tidak mengklaim tanah tersebut miliknya, kenang Eldiman.
Demikian pengakuan pihak pembeli yang di wakili Eldiman kepada sumbawanews.com terkait sengketa lahan di balat kecil,pasir putih maluk menangapi pemberitaan sumbawanews
Sengketa Lahan 37 Are Belum Bersertifikat, Ahli Waris Minta Kepala Desa Turun Tangan















