Sumbawanews.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026, tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi standar bagi tahanan Kejaksaan. Hal ini memicu sorotan dari DPR, yang menilai perlakuan istimewa terhadap Febrie dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan, setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan setara, tanpa pengecualian. Kejaksaan Agung membantah adanya perlakuan khusus, dengan alasan penahanan dilakukan mendadak pada malam hari, sehingga prosedur standar belum sempat dijalankan sepenuhnya. Febrie sendiri mengakui telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dan langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa borgol maupun rompi.















