Home Berita Nasional Djki Musnahkan Barang Ilegal Lacoste Senilai Hampir Rp1 Miliar

Djki Musnahkan Barang Ilegal Lacoste Senilai Hampir Rp1 Miliar

Sumbawanews.com,- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menghancurkan barang bukti pelanggaran merek dagang Lacoste senilai hampir Rp1 miliar. Barang-barang ilegal tersebut, yang terdiri dari pakaian, aksesori, dan peralatan olahraga palsu, disita dari berbagai titik peredaran di sejumlah wilayah Indonesia selama operasi penegakan hukum berkelanjutan.

Barang-barang yang dimusnahkan secara resmi di gudang DJKI, Jakarta, pada Senin (14/8/2023), merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Juli 2023. Sebagian besar produk palsu tersebut diproduksi secara massal dan diedarkan melalui pasar tradisional, toko online, hingga gerai-gerai kecil yang menyamar sebagai penjual resmi. Ciri khas merek Lacoste dengan logo buaya hijau terpasang secara tidak sah pada setiap item, menyesatkan konsumen yang mengira mereka membeli produk orisinal.

“Kami tidak hanya memusnahkan barang, tapi juga mengirim pesan tegas bahwa pelanggaran hak kekayaan intelektual tidak bisa ditoleransi,” ujar Kepala DJKI, Freddy Harris, dalam keterangan resmi usai pemusnahan. Ia menekankan bahwa produk palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga membahayakan konsumen karena kualitasnya yang tidak terjamin dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong-potong, dibakar, dan dihancurkan secara mekanis agar tidak bisa lagi diedarkan. Proses ini diawasi langsung oleh petugas keamanan, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, serta organisasi perlindungan merek internasional.

DJKI menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kampanye nasional melawan peredaran barang palsu yang kian marak di era digital. Tahun ini saja, lebih dari 1,2 juta item barang ilegal telah disita, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Lacoste menjadi salah satu merek asing yang paling sering menjadi sasaran pemalsuan di Indonesia, menyusul popularitasnya di kalangan konsumen menengah ke atas.

Pihak DJKI berencana memperluas kerja sama dengan platform e-commerce dan pihak berwenang daerah untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan barang palsu secara daring. Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam membeli produk bermerek, dengan memeriksa keaslian melalui kode verifikasi resmi dan membeli hanya dari saluran resmi.

Previous articleMPLS Ramah 2026: Sesuaikan Kegiatan dengan Usia Murid
Next articleRoy Suryo Bebas, Sebut Kemenangan Hukum Rakyat
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik