Sumbawanews.com,- Ketegangan antara hak konstitusional dan prosedur administratif kembali memanas pasca aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kepolisian menyatakan aksi tersebut ilegal karena tidak dilengkapi surat pemberitahuan resmi, sementara Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tak memerlukan izin—hanya pemberitahuan.
“Konstitusi tidak meminta izin. Ia hanya meminta pemberitahuan,” tegas Yatalathof dalam wawancara eksklusif, menegaskan bahwa Pasal 28E UUD 1945 jelas melindungi kebebasan berpendapat sebagai hak asasi yang melekat pada setiap warga negara. Menurutnya, menyamakan demonstrasi dengan kegiatan komersial yang memerlukan izin adalah kesalahan pemahaman terhadap dasar hukum demokrasi.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, yang menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung ke kepolisian paling lambat tiga hari sebelum aksi. “Kami hanya menerima PDF lewat WhatsApp, tanpa respons lanjutan. Tidak ada dokumen resmi yang masuk ke kantor kami,” ujar Reynold, menekankan bahwa meski aksi tetap diamankan, pelanggaran prosedur tetap menjadi catatan hukum.
Namun, Yatalathof menyoroti ketidaksesuaian antara narasi resmi dan realitas lapangan. Ia mengungkapkan bahwa aparat justru memaksa massa untuk berpindah lokasi ke Gedung DPR, sebuah tindakan yang dinilainya sebagai upaya memindahkan tanggung jawab ke wilayah yang lebih sensitif. “Kalau ini ilegal, kenapa polisi tidak bubar? Kenapa malah dorong kami ke DPR? Ini lucu, Pak,” ujarnya dengan nada tajam.
Lebih dari itu, ia mengecam tindakan represif yang menghalangi massa menunaikan ibadah Salat Jumat di kawasan Dukuh Atas. “Mereka memblokade jalan, bahkan saat kami ingin shalat. Apakah hak beribadah juga harus minta izin?” tanyanya, menyebut insiden itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Ketegangan ini bukan sekadar soal administrasi. Ia menyentuh akar lebih dalam: kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Sudahlah Pak, bapak ngomong A, kenyataannya selalu B. Bangkrut, Pak, kepercayaan bapak,” ujar Yatalathof, menyampaikan kekecewaan generasi muda terhadap ketidakonsistenan narasi resmi.
Di tengah polemik ini, polisi tetap mempertahankan posisi persuasif: mereka mengaku tetap mengawal aksi demi menjaga ketertiban dan melindungi hak warga lain. “Kami menghormati hak konstitusional, tapi kami juga wajib menegakkan aturan,” kata Reynold, menyerukan agar semua elemen masyarakat mematuhi prosedur agar pengamanan bisa lebih optimal.
Namun, bagi para aktivis kampus, pertanyaannya bukan lagi soal “apakah boleh”, tapi “mengapa aturan yang seharusnya menjadi jembatan malah jadi tembok?” Dalam dunia demokrasi yang semakin kompleks, demonstrasi bukan lagi sekadar protes—ia adalah ujian bagi negara dalam menyeimbangkan kebebasan dan ketertiban, antara hukum yang tertulis dan hak yang hidup di hati rakyat.

















