Sumbawanews.com,- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai menggerakkan proyek pemulihan melalui pemanfaatan Tambahan Tugas Khusus (TKD) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurai hambatan dalam eksekusi TKD tambahan di wilayah Langkat dan Deli Serdang Bedagai. Satgas Pemulihan dan Rehabilitasi Rakyat (PRR) turut dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai amanat pemerintah pusat.















