Home Berita Bupati Sampaikan Perubahan KUA dan PPAS 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Sumbawa

Bupati Sampaikan Perubahan KUA dan PPAS 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa pagi.

Baca Juga: Jaga Marwah Eksekutif dan Legislatif, Sukiman Ingatkan Bupati Sumbawa

Dalam penjelasannya, Bupati H. Jarot memaparkan bahwa rancangan perubahan KUA yang disampaikan tidak hanya memuat dasar hukum penyusunan, tetapi juga mencakup kerangka ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan perubahan APBD, serta kebijakan perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

la mengungkapkan, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sebesar Rp. 18,52 triliun, meningkat 5,75% atau sekitar Rp. 1,01 triliun dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha, yang berdampak pada pencapaian target indikator makro daerah dalam KUA-PPAS 2025.

Dari sisi pendapatan daerah, terdapat penurunan sebesar Rp. 101,58 miliar atau 4,14%, dari semula Rp. 2,46 triliun menjadi Rp. 2,35 triliun. Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp. 9,41 miliar, pendapatan transfer mengalami penurunan Rp. 103,51 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah turun Rp. 7,47 miliar. dijelaskan bahwa penurunan pendapatan dan belanja daerah termasuk pendapatan transfer merupakan konsekuensi dari adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 juga mengalami penurunan Rp. 13,10 miliar atau 0,53%, dari Rp. 2,45 triliun menjadi Rp. 2,44 triliun. Perubahan belanja ini diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, penyesuaian gaji dan tunjangan ASN, serta pembiayaan program prioritas, termasuk dukungan program Makanan Bergizi Gratis, pembentukan Koperasi Daerah Merah Putih, penyelenggaraan Sekolah Rakyat, dan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Sumbawa.

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat signifikan dari Rp. 5 miliar menjadi Rp. 93,48 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sesuai hasil audit BPK-RI Perwakilan NTB.

H. Jarot menegaskan bahwa seluruh perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk menjaga konsistensi pencapaian target indikator kinerja hingga akhir tahun anggaran, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.

Sidang Paripurna tersebut diikuti Sekda Sumbawa, para anggota Forkopimda, sejumlah kepala OPD, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat. (Using)

Previous articleMeriahkan HUT RI ke-80, Bupati Lepas Peserta Gerak Jalan Ketepatan Waktu
Next articleDari Sampah Jadi Paving Block, Wabup Pelajari Inovasi Ramah Lingkungan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.