Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait 32 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, di mana perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, memenangkan proyek melalui praktik pinjam bendera. Total nilai proyek yang diselidiki mencapai Rp17,9 miliar, dengan keuntungan tidak wajar sebesar Rp10,6 miliar bagi perusahaan Sudirman. KPK menyatakan, sekitar Rp10,8 miliar dari keuntungan itu diduga diserahkan kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini sebagai imbalan, sehingga total dugaan konflik kepentingan mencapai Rp41,7 miliar.
Proyek-proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain rehabilitasi Taman Kota Gerung senilai Rp2,3 miliar pada 2025 dan Rp4,3 miliar pada 2026, pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar, serta renovasi Kantor Bupati senilai Rp1,7 miliar. Selain proyek lewat tender, 28 paket pekerjaan lain yang dilakukan melalui penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah dan PT Air Minum Giri Menang juga diduga dimanfaatkan secara tidak sah.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Bupati Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026, yang berujung pada penahanan Bupati Lombok Barat di Gedung Merah Putih KPK.















