Home Berita Nasional Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti cukup terkait penerimaan imbalan dari sejumlah paket pekerjaan yang diberikan kepada pihak swasta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2025, ketika Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pengusaha sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, ia juga mendapatkan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman senilai Rp748 juta melalui metode Pengadaan Langsung.

Setelah proyek tersebut ditenderkan, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim. Total fee yang disepakati mencapai Rp990 juta dan Rp126,8 juta, yang diduga telah diterima sebagai imbalan atas pemberian kontrak.

Tak hanya suap proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar dari praktik yang terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Langkat. Gratifikasi ini diduga berasal dari mutasi dan penempatan aparatur sipil negara, termasuk jabatan camat, serta jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

KPK menambahkan, praktik pengadaan seragam sekolah dasar juga diduga menjadi sarana korupsi, di mana kebutuhan dasar anak-anak justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Kedua tersangka, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Previous articlePolisi Dallas Bertengkar dengan Staf Timnas Mesir Jelang Laga Piala Dunia 2026
Next articleIndia Dukung Restorasi Candi Prambanan, Modi Akan Kunjungi Yogyakarta