Sumbawanews.com,- Tanjungpinang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) meluncurkan aksi nasional pencegahan penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Aksi ini digelar menyusul temuan data intelijen BPOM tentang meningkatnya penggunaan OOT di tempat hiburan.
Kepala BPOM RI, Profesor Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan OOT semakin meluas dengan efek yang mirip narkotika. BPOM saat ini mengawasi ketat peredaran 12 jenis OOT termasuk Tramadol, Triheksilfenidil, Amitriptillin, dan Nitrux Oxide atau gas ketawa.
Pada 2025, BPOM telah menindak sekitar enam miliar kapsul ilegal yang tersebar di Batam, Banten, Bandung, dan Semarang. Ikrar menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya OOT, mengingat data WHO menunjukkan satu dari tujuh remaja usia 14-19 tahun telah menggunakan obat-obatan terlarang.
Aksi nasional ini difokuskan di Kepri karena wilayah ini rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran OOT melalui jalur laut. BPOM dan Kemendukbangga berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memerangi masalah ini.
Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Kemendukbangga akan berkolaborasi melalui program bina remaja, pusat informasi konseling, dan forum duta genre.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan perlunya keterlibatan semua pihak termasuk media massa. Pemprov Kepri akan menyosialisasikan bahaya OOT melalui program Kesbangpol Masuk Sekolah (Kemas) dengan melibatkan BPOM Batam dan stakeholder terkait.















