Sumbawanews.com,- Pemilik Blueray Cargo, John Field, divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah terbukti memberikan suap senilai Rp91,77 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Suap tersebut diberikan bersama dua petinggi perusahaan, Dedy Kurniawan dan Andri, untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Uang sebesar Rp61,3 miliar diserahkan dalam bentuk dolar Singapura, sementara sisanya berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar yang diberikan kepada tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Majelis hakim menyatakan perbuatan itu melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) KUHP 2023, meski vonis lebih ringan dari tuntutan KPK yang meminta hukuman tiga tahun penjara.















