Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka buron dalam kasus penyelundupan narkotika lintas negara di Bengkalis, Riau. Keduanya, Indra Bayu dan Solihin, ditangkap dalam operasi berskala besar pada dini hari Selasa (16/6/2026), setelah menjadi buron sejak kegagalan penyelundupan 48 kilogram sabu dan 15 kilogram ketamin pada Mei lalu.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda namun dalam satu wilayah Kabupaten Bengkalis. Indra Bayu, yang diduga sebagai pengambil barang di Malaysia, ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan. Sementara Solihin, yang bertindak sebagai perantara penyewaan speed boat, ditangkap di rumahnya tak lama setelah memberikan keterangan tentang perannya dalam operasi tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan transnasional yang dipimpin oleh DPO Atuk Ham dan didukung oleh warga negara Malaysia inisial WAN. Pada 17 Mei 2026, Indra Bayu bersama dua rekannya, Erwin dan Nabil, berangkat dari perairan Bengkalis menuju Batu Pahat, Malaysia, menggunakan speed boat yang disewa Solihin dengan biaya Rp30,5 juta.
Di perairan Malaysia, ketiganya menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkoba jenis sabu dan ketamin dari WAN. Namun, saat kembali ke wilayah Indonesia, mereka melihat kehadiran kapal patroli Bea Cukai. Panik, mereka memutuskan melompat ke laut dan melarikan diri melalui hutan bakau, meninggalkan speed boat beserta barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan kemudian berjumlah 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Nilai ekonomi barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp137,48 miliar, dengan potensi penyelamatan 314.466 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Solihin mengaku diberi janji bayaran Rp10 juta atas jasanya menyewakan speed boat. Namun, ia tidak terlibat langsung dalam pengambilan barang. Indra Bayu, yang mengaku sebagai koordinator lapangan, mengakui keterlibatannya dalam rencana penyelundupan sejak awal Mei.
Saat ini, Bareskrim masih memburu empat tersangka lainnya: Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan WN Malaysia inisial WAN. Operasi ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat keamanan dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas batas yang semakin canggih dan terorganisir.
Brigjen Eko menegaskan, penangkapan ini bukan akhir dari operasi, melainkan langkah awal untuk mengungkap jaringan lebih besar yang menghubungkan Malaysia dengan jaringan distribusi narkoba di pulau-pulau Sumatra dan Jawa. “Kami tidak hanya menangkap orangnya, tapi juga menggali struktur jaringan, sumber pendanaan, dan jalur distribusinya,” ujar Eko.
Dengan ditangkapnya dua buron ini, Bareskrim semakin dekat dengan target utama: menghancurkan jaringan yang mengambil keuntungan dari kerentanan wilayah perbatasan dan kelemahan pengawasan maritim.















