Home Berita Banggar Dewan Setujui Penguatan SDM Melalui Penganggaran P3K

Banggar Dewan Setujui Penguatan SDM Melalui Penganggaran P3K

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq memimpin Rapat Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (23/11) di ruang Rapat Pimpinan DPRD. seluruh Anggota Banggar menyetui anggaran untuk gaji CPNS dan P3K pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hadir pula Pimpinan Banggar lainnya Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR. SAg MSi, Nanang Nasiruddin SAP bersama dengan anggota Banggar lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bappeda kabupaten Sumbawa Ir H Junaidi M.Si menjelaskan secara menyeluruh fostur pendapatan dan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022. “Pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp 1,78 T jumlah ini naik 7 % dari pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp. 1,67 Triliun,” ujar Junaidi.

Kemudian lanjutnya, kenaikan ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.204,707 miliar naik 17,35% dari tahun 2021 yang senilai Rp.174,409 miliar kemudian pendapatan transfer Rp 1,55 T naik 11, 14% dari tahun 2021 yang senilai Rp. 1,309 triliun. sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 34,5 miliar turun 66,51% dari tahun 2021 yang bernilai 103,06 miliar. Bebernya

Kenaikan signifikan terjadi pada DAK Fisik sebesar 117,74 miliar atau 83,67% namun DAU dan DID menurun masing-masing sebesar Rp 24,79 miliar dan Rp 18 miliar. Ada hal penting yang perlu dibahas dan disepakati oleh Badan Anggaran terkait dengan Kewajiban daerah untuk mengalokasikan gaji CPNS sebesar 218 orang dan tenaga P3K sebanyak 1613 orang, sementara ada penurunan potensi penerimaan umum Tahun 2022 sebesar 104,207 miliar,” ucap Jun.

Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan, hal ini telah dikonsultasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi di Jakarta. Sehingga kita mendapatkan gambaran umumnya tenaga P3K ini diisi oleh Formasi guru.

“Kami bersama pimpinan DPRD lainnya Nanang Nasiruddin SAP, Ketua Komisi IV Ismail Mustaram SH, Ketua Komisi III Hamzah Abdullah, Anggota Banggar lainnya yakni Achmad Fahri SH, Muhammad Yasin SAP, I Nyoman Wisma, mendapatkan penjelasan bahwa tahun 2022 Daerah wajib menganggarkan Gaji pegawai P3K dan CPNS sesuai dengan Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” katanya.

Rafiq menyampaikan, Untuk P3K banyak dari Formasi Guru sehingga seiring dengan upaya penguatan Sumber Daya Manusia di Daerah kita juga peningkatan kesejahteraan mereka, karena dengan gaji yang ditetapkan berdasarkan Perpres 98 tahun 2920 tenaga Honor dapat menikmati gaji yang cukup memadai sebagaimana yang diidamkan selam ini,” Tutup rafiq.

Hal ini diperjelas dan dikuatkan kembali oleh Anggota Banggar lainnya yakni Ismail Mustaram SH, Muhammad Yamin SE, MSi, Syamsul Fikri AR SAg MSi, Drs Mohammad Ansori, Hamzah Abdullah, Nanang Nasiruddin SAP, Muhammad Yasin, Bunardi, Dra Saidatul Kamila, Muhammad Faesal SAP, Sri Wahyuni Ida Rahayu SAP, Syahrul dan Anggota Banggar lainnya bahwa kewajiban ini perlu diperhatikan agar Kita daerah tetap berada dalam koridor regulasi yang tepat.

“Ditengah kondisi penerimaan yang menurun Kita berkomitmen untuk tetap memberikan kesempatan bagi P3K mendapatkan peningkatan kesejahteraannya,” Ujar Yamin..

Demikian pula Ismail Mustaram menyampaikan bahwa P3K ini adalah masyarakat kita juga, masyarakat Bupati dan wakil Bupati. Sehingga sah dan layak kita perjuangkan.

Syamsul Fikri menekankan agar 10 program Prioritas dan penganggaran P3K tetap berjalan meskipun dalam kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas. “Kami sangat mendukung program prioritas sebagai bagian dari janji politik Kepala Daerah, bahkan dengan dana yang ada kami rasa masih kurang,” ucapnya. (Ruf)

Previous articlePanglima TNI Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi
Next articlePresiden Jokowi: Investasi Jangkar Pemulihan Ekonomi Indonesia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.