Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya mulai menggali aset-aset milik Ahmad Syah Farhan, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), dalam upaya mendalami aliran dana puluhan miliar rupiah yang diduga dipergunakan secara ilegal dalam kasus penipuan dan penggelapan dana umrah. Penelusuran ini bertujuan tak hanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, tetapi lebih dari itu—mengembalikan hak para jemaah yang gagal berangkat.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar soal penahanan atau hukuman penjara. “Kami berkomitmen memulihkan kerugian korban sejauh mungkin,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/6). “Setiap rupiah yang mengalir dari dana jemaah akan kami lacak—baik ke rekening pribadi, aset fisik, maupun pembayaran ke pihak ketiga.”
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi, dan layanan ibadah umrah justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan promosi. Sebagian besar uang digunakan untuk membayar influencer guna memperkuat citra paket umrah yang ditawarkan, sementara ribuan calon jemaah terjebak dalam ketidakpastian, tanpa kepastian keberangkatan.
Farhan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei lalu, kini telah ditahan. Ia dijerat Pasal 492, 486, dan 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana di bidang jasa perjalanan ibadah. Polisi juga mengidentifikasi sejumlah properti, rekening bank, dan kendaraan mewah yang diduga berasal dari dana korban.
Iman menambahkan, jika hasil tracing aset membuahkan hasil, pihaknya berencana menggunakan dana yang berhasil diselamatkan untuk membiayai ulang ibadah umrah para korban. “Harapan terbesar kami bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan spiritual. Mereka ingin menunaikan rukun Islam kelima. Kami ingin mereka bisa berangkat—bukan hanya sebagai korban, tapi sebagai jemaah yang berhak,” katanya.
Proses penelusuran aset masih berjalan, dengan koordinasi intensif antara penyidik, Direktorat Jenderal Pajak, dan Otoritas Jasa Keuangan. Polisi menegaskan, tidak ada satupun transaksi yang akan luput dari pengawasan. Dengan langkah ini, kasus Hanania bukan hanya menjadi perhatian hukum, tapi juga simbol kegigihan penegakan keadilan bagi masyarakat yang percaya pada janji ibadah.















