Sumbawanews.com,- Pemerintah Amerika Serikat merencanakan penerapan tarif tambahan hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara, dengan alasan adanya praktik kerja paksa dalam rantai pasokan. Langkah ini, yang diumumkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), menargetkan mitra dagang utama termasuk Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Vietnam, dan Indonesia—sekaligus memperluas tekanan ekonomi di tengah tekanan hukum yang terus menghantam kebijakan tarif Presiden Donald Trump.
Tarif baru ini dibagi dalam dua tingkat: 10 persen untuk 15 negara yang dianggap telah mengambil langkah terbatas untuk memerangi kerja paksa, seperti Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, dan Indonesia; serta 12,5 persen untuk 45 negara lain yang dianggap gagal memenuhi standar minimal, termasuk Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan India. USTR menegaskan bahwa kegagalan negara-negara tersebut dalam menghentikan impor barang yang diproduksi dengan eksploitasi tenaga kerja paksa menciptakan ketidakadilan kompetitif bagi pekerja AS.
Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS pada Februari membatalkan tarif luas yang diterapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. Sebagai respons, pemerintah AS beralih ke Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974—dasar hukum yang lebih sempit namun lebih tahan terhadap tantangan hukum—untuk membangun kembali arsitektur tarifnya. Namun, tarif baru ini belum berlaku secara langsung. Sebelum diberlakukan, pemerintah harus menjalani proses dengar pendapat publik yang dijadwalkan pada 7 Juli mendatang.
Reaksi dari negara-negara yang terdampak pun bermunculan. Menteri Perdagangan Jepang, Ryosei Akazawa, menjamin bahwa tarif terhadap Jepang tidak akan melebihi tingkat yang telah disepakati secara bilateral tahun lalu. Ia menekankan bahwa pihaknya telah menegaskan kembali komitmen AS untuk tidak memperketat tarif tanpa konsultasi. Sementara itu, Indonesia—yang masuk dalam daftar negara dengan tarif 10 persen—belum memberikan respons resmi, meskipun sejumlah pengamat memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa mengganggu ekspor tekstil, elektronik, dan produk pertanian Indonesia ke pasar AS.
Kritik terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia dan asosiasi perdagangan global. Mereka menilai tuduhan kerja paksa sering kali digunakan sebagai alat politik untuk membatasi persaingan ekonomi, bukan sebagai upaya serius untuk melindungi hak pekerja. Laporan USTR sendiri tidak menyertakan bukti konkret terhadap setiap negara, melainkan mengandalkan penilaian subjektif terhadap kebijakan ketenagakerjaan masing-masing.
Dengan keputusan ini, pemerintahan Trump kembali menunjukkan tekadnya untuk membangun “tembok tarif” yang ketat demi melindungi industri domestik—meski harus menghadapi protes dari sekutu strategis dan risiko perang dagang yang meluas. Dalam konteks geopolitik yang semakin terpecah, langkah ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga sinyal kuat bahwa AS siap menggunakan perdagangan sebagai senjata politik, bahkan ketika fondasi hukumnya terus goyah.

















