Sumbawanews.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap Sunarko, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, setelah terbukti melanggar kode etik dengan menjalin hubungan tidak sah dan menerima pungutan liar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada sidang tertutup pada Jumat, 5 Juni 2026, dan langsung berlaku sejak itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, Sunarko tinggal bersama RJ, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah yang sama, selama periode April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah dan memiliki istri serta keluarga. Hubungan itu tidak hanya dianggap melanggar norma sosial, tetapi juga merusak integritas lembaga pemilu, mengingat Sunarko menempati posisi atasan RJ dalam struktur penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Sebagai penyelenggara pemilu, ia wajib menjadi teladan. Bukan malah menjadi sumber konflik dan contoh buruk yang meruntuhkan kepercayaan publik,” tegas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain pelanggaran etika dalam hubungan pribadi, DKPP juga menemukan bukti kuat bahwa Sunarko meminta uang dari lima calon PPK, termasuk RJ, sebagai syarat pengukuhan. Total pungutan liar yang diterima mencapai Rp5 juta. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk korupsi struktural—memanfaatkan wewenang untuk memperkaya diri di tengah proses seleksi yang seharusnya transparan dan berintegritas.
“Meminta uang komitmen dari calon PPK adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan terhadap demokrasi,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, anggota majelis lainnya.
Dengan keputusan ini, Sunarko tidak hanya kehilangan jabatannya, tetapi juga dilarang untuk kembali mengisi posisi apapun dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. DKPP menegaskan, sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan prinsip bahwa integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi utama kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia bahwa pelanggaran etika, sekecil apa pun, akan dihukum setimpal—terutama ketika menyangkut kehormatan lembaga yang menjadi tulang punggung pemilu demokratis.

















