Home Berita Nasional Anggaran Pendidikan Wajib 20 Persen, MK Tegaskan Tak Boleh Dipotong

Anggaran Pendidikan Wajib 20 Persen, MK Tegaskan Tak Boleh Dipotong

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan kewajiban konstitusional yang tidak boleh dikurangi, meskipun menghadapi keterbatasan fiskal. Putusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan uji materiil Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan. Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad menyatakan, pengalihan dana pendidikan untuk program lain justru melanggar Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah.

MK menilai, memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan menciptakan ketidakseimbangan proporsional dan mengancam pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan yang belum sepenuhnya terwujud. Menurut hakim, program MBG yang memiliki cakupan luas dan bersifat sosial-kesehatan seharusnya dibiayai secara terpisah, bukan mengambil porsi dari anggaran operasional pendidikan. Hakim Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, tidak semua program yang menyentuh peserta didik otomatis termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama jika substansinya tidak terkait langsung dengan fungsi pendidikan.

Putusan MK juga menyoroti fakta bahwa persentase 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2026 baru tercapai setelah MBG dimasukkan sebagai komponennya. Jika MBG dikeluarkan, maka alokasi pendidikan akan jauh di bawah batas konstitusional. Mahkamah menekankan bahwa keberhasilan pendidikan bergantung pada ketersediaan sarana, tenaga pendidik kompeten, kurikulum berkeadilan, dan akses inklusif—semua yang memerlukan pembiayaan utama yang tidak boleh terganggu oleh program di luar cakupan pendidikan.

Previous articleIndonesia vs Timor Leste Bertemu Lagi di Piala AFF 2026, Garuda Siap Uji Nyali
Next articleIndonesia Punya Dua Wakil di Perempat Final Taiwan Open 2026