Sumbawanews.com,- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Anggota DPRD Sleman, Muhammad Fauzan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,2 miliar. Fauzan, yang merupakan putra mantan Bupati Sleman Haryanto, diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sleman tahun 2021 yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kesenian dan kebudayaan.
Dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan, penyidik menemukan sejumlah indikasi manipulasi dokumen dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pagelaran seni tradisional justru dialihkan ke rekening pribadi dan usaha keluarga. Bukti-bukti yang diungkap antara lain surat perjanjian yang tidak sesuai dengan realitas kegiatan, tanda tangan palsu, serta transaksi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Fauzan, yang menjabat sebagai anggota DPRD sejak 2019 dan kembali terpilih pada Pemilu 2024, sempat menolak memberikan keterangan lengkap saat dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya dan kantor organisasi yang ia pimpin, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen pendukung yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kombes Pol. Andi Heriawan, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan negara. “Korupsi dana hibah bukan sekadar pencurian uang rakyat, tapi perusakan budaya dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.
Fauzan kini ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sleman sedang menyusun dakwaan yang kemungkinan besar akan menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta. “Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal sistem yang membiarkan kekuasaan keluarga menguasai sumber daya publik,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch Yogyakarta, Rizky Dwi Putra.
Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Sekretaris Daerah, menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dan akan merevisi sistem pengawasan dana hibah agar tidak terulang di masa mendatang.















