Home Berita Nasional 833 Pendamping PKH Diwajibkan Kembalikan Gaji Akibat Rangkap Pekerjaan

833 Pendamping PKH Diwajibkan Kembalikan Gaji Akibat Rangkap Pekerjaan

Sumbawanews.com,- Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa 833 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terbukti melakukan rangkap pekerjaan selama 2025, dan kini diwajibkan mengembalikan seluruh gaji yang telah diterima. Penindakan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang memeriksa 1.747 pendamping PKH, dengan 141 di antaranya memiliki pekerjaan penuh waktu dan 692 lainnya menjalani aktivitas paruh waktu atau freelance.

Gus Ipul, demikian ia kerap disapa, menegaskan bahwa pelanggaran ini terjadi saat para pendamping masih berstatus honorer dan belum resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022, pendamping PKH dilarang mengejar pekerjaan lain karena dapat mengurangi fokus dan waktu dalam menjalankan tugas sosial yang krusial.

Ia menambahkan, semua pendamping telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan larangan tersebut, sehingga tidak ada alasan ketidaktahuan. Sebelum ditemukan oleh BPK, mereka juga diberi kesempatan untuk melaporkan diri secara sukarela ke Kementerian Sosial.

Sanksi yang dijatuhkan bersifat proporsional. Di tingkat paling ringan, pelanggar menerima teguran administratif. Namun, yang paling berat adalah pemutusan hubungan kerja. Namun, sanksi utama yang diterapkan untuk 833 kasus ini adalah pengembalian gaji bulanan sebesar Rp3,1 juta per orang selama periode pelanggaran. Diperkirakan total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp7,9 miliar.

Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pelanggar terbanyak, masing-masing menyumbang 246 dan 236 kasus. Sementara itu, kasus tersebar di seluruh provinsi Indonesia.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas dalam mengelola uang rakyat,” tegas Gus Ipul. Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan melalui pemeriksaan berlapis, bukan asal tuding.

Selain sanksi, Kementerian Sosial juga berkomitmen untuk memperkuat edukasi tentang etika kerja bagi seluruh tenaga pendamping PKH, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Tujuannya jelas: memastikan bantuan sosial yang seharusnya menyentuh 10 juta keluarga miskin tetap berjalan dengan transparan dan tanpa kebocoran etis.

Previous articleDenis Kolinger Resmi Gabung Persija Jakarta, Konfirmasi Resmi dari Mantan Klub
Next articleKementerian Kebudayaan Siapkan Revitalisasi Tiga Istana Bersejarah