Home Berita Nasional 7 Pejabat Kemenaker Divonis Hingga 6,5 Tahun Penjara

7 Pejabat Kemenaker Divonis Hingga 6,5 Tahun Penjara

Sumbawanews.com,- Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara antara 4 hingga 6,5 tahun terhadap tujuh pejabat dan staf Kementerian Tenaga Kerja terkait kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Putusan itu dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026, menyusul persidangan yang mengungkap praktik korupsi sistemik di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan yang menjabat hingga Februari 2025, menerima vonis paling berat: 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp7,59 miliar. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp1,45 miliar dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ingin mempercepat proses sertifikasi. Sementara Subhan, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja, divonis 4,5 tahun dengan uang pengganti Rp1,95 miliar, menyusul penerimaan gratifikasi sebesar Rp598,7 juta.

Empat pejabat lain—Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi—masing-masing dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan uang pengganti antara Rp828,5 juta hingga Rp3 miliar. Mereka dianggap terlibat dalam pengaturan prosedur sertifikasi K3 yang menguntungkan pihak swasta, meski tidak semua menerima uang dalam jumlah besar.

Fahrurozi, yang menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 hingga Maret 2025, divonis lebih ringan: 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp35 juta. Hakim menyatakan perannya lebih bersifat administratif, meski tetap bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak sebagian tuntutan jaksa terkait penerimaan honorarium. Hakim menyatakan bahwa pembayaran sebagai narasumber atau evaluator dalam pelatihan K3 adalah sah secara hukum, dan tidak termasuk gratifikasi. Namun, uang yang diterima di luar mekanisme resmi—yang bersumber dari PJK3 dan tidak tercatat dalam anggaran negara—dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 127 ayat 1 KUHP 2023.

Pada hari yang sama, mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer juga divonis 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar. Ia menerima putusan tanpa banding.

Tak kalah mencolok, Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki “Sultan Kemenaker”, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp36,04 miliar. Namun, hakim membebaskannya dari dakwaan gratifikasi karena jaksa gagal menghadirkan alat bukti yang memadai untuk membuktikan penerimaan uang secara tidak sah sebagai gratifikasi.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di lingkungan Kemenaker dalam beberapa tahun terakhir, mengungkap jaringan kolusi antara birokrat dan pihak swasta yang mengubah sertifikasi K3—yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan pekerja—menjadi komoditas bisnis. Pengadilan menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah alat untuk memperkaya diri, dan pelanggaran terhadap kepercayaan publik akan dihukum setimpal.

Previous articleNanik Luncurkan Empat Strategi Perbaiki Program MBG
Next articlePolisi Dipecat Usai Terbukti Jadi Pengawas Kampung Narkoba
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.