Home Berita Internasional 21 Tewas dalam Kebakaran Hotel di New Delhi

21 Tewas dalam Kebakaran Hotel di New Delhi

Sumbawanews.com,- Sebanyak 21 orang tewas dalam kebakaran hebat yang melanda sebuah hotel di New Delhi, India, pada Rabu, 3 Juni 2026. Api melalap bangunan bertingkat itu dalam hitungan menit, memaksa para tamu dan staf berlari menyelamatkan diri dari lantai atas yang mulai runtuh. Tim penyelamat dari National Disaster Response Force (NDRF) dan petugas pemadam kebakaran berjuang selama berjam-jam untuk memadamkan api dan mengevakuasi korban yang terjebak di dalam puing-puing.

Kebakaran dipicu oleh korsleting listrik di lantai dasar, menurut laporan awal otoritas setempat. Namun, kekhawatiran besar muncul terkait kelalaian keselamatan: tidak adanya sistem alarm kebakaran yang berfungsi, pintu darurat yang terkunci, dan bahan bangunan yang mudah terbakar. Banyak korban ditemukan dalam kondisi terbakar hebat di kamar-kamar yang tidak memiliki jendela atau akses keluar yang memadai.

Para korban sebagian besar adalah pekerja migran dan wisatawan lokal yang menginap di hotel murah di kawasan pusat kota. Sejumlah jenazah masih dalam proses identifikasi karena kondisi tubuh yang sangat rusak. Pihak berwenang telah menutup lokasi kejadian untuk investigasi forensik mendalam, sementara polisi mulai mengidentifikasi pemilik dan manajer hotel yang kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Kepala polisi New Delhi, dalam konferensi pers, mengakui bahwa insiden ini adalah “bencana yang bisa dicegah.” Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan inspeksi mendadak terhadap lebih dari 500 hotel serupa di seluruh ibu kota, menyusul tekanan publik yang meminta reformasi ketat terhadap standar keselamatan bangunan.

Kebakaran ini menjadi salah satu tragedi paling mematikan di India dalam beberapa tahun terakhir, mengingatkan kembali insiden serupa di hotel serupa di Kota Lucknow pada 2020 yang menewaskan 17 orang. Masyarakat India kembali mempertanyakan ketegasan penegakan hukum terhadap praktik bisnis yang mengabaikan keselamatan demi keuntungan.

Previous articleBNN Jateng dan PPI Luncurkan Gerakan Anti-Narkoba di Kalangan Pemuda
Next articleMeta Sembunyikan Fitur Pengenalan Wajah di Aplikasi AI-nya
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.