Jakarta, sumbawanews.com – Dari hasil pemeriksaan pertama sebagai tersangka terhadap FS, tersangka FS mengakui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, bersama tersangka RR dan tersangka RE. Demikian disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri Kamis (11/08).
Ia menyebutkan, dari pengakuan tersangka FS, rencana pembunuhan dilatarbelakangi emosi, setelah menerima laporan dari PC (istri tersangka FS), atas kejadian di Magelang. “Didalam keterangannya (tersangka FS), tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang telah melukai harkat dan martabat kaluarga yang terjadi di Magelang yang telah dilakukan oleh almarhum Joshua,” ucapnya.
Sehingga, tersangka FS memanggil tersangka RR dan Tersangka RE. “untuk melakukan pembunuh. Untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua,” jelas Andi.
Dikatakan, Pemeriksaan terhadap tersangka FS dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WIB, di Mako Brimob Polri. Sedangkan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka lainnya dilakukan di Bareskrim Polri. (Using)

















