Home Berita Sentil Presiden, KPK Harap Atasan Saksi Bawahan Tak Lapor LHKPN

Sentil Presiden, KPK Harap Atasan Saksi Bawahan Tak Lapor LHKPN

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar atasan pejabat public memberi sanksi kepada bawahan yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Demikian disampaikan Wakil ketua KPK, Alexander Marwata didampingi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (17/05).

“Kami berharap betul, para atasan pejabat atau penyelenggara negara. Yang kita sampaikan, ternyata beum melaporkan LHKPN, harus ada sanksi. Misalnya dicopot dari jabatannya. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi, mutasi,” ucap Alex.

Ketegasan tersebut juga diharap, dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam menetukan dan mengangkat pejabat negara. “Ini yang kami harap, termasuk juga presiden. Agar dalam menunjuk, menentukan, mengangkat pejabat negara, dilihat indikasinya. Kepatuhannya terhadap pelaporan LHKPN. Kalau gak pernah lapor, jangan diangkat. Kira-kira seperti itu,” tuturnya.

Sebab LHKP merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh pejabat negara. “Kewajibannya saja tidak dipenuhi, saya pikir tidak layak dan pantas yang bersangkutan menduduki jabatan publik,” tegas dia. (Using)

Previous articleRugikan BUMN Rp 46 Milliar dari 60 Proyek ke Subkon Fiktif, KPK Tahan Dirut PT.AKA
Next articleBincang Hangat Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Warga Pegunungan Bintang
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik