Home Berita Petinggi Sunda Empire Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Petinggi Sunda Empire Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Bandung-Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan 3 (tiga) orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, termasuk Rangga Sasana yang sebelumnya sempat tampil di tv nasional.

Ketiganya yakni, Grand Prime Minister Nasri Banks, Royal Imperial Hignes Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana.

Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,demikian tulis laman ayo bandung.com

Previous articleWarga Tangsel Rasakan Manfaat Program Komunitas Plastik Untuk Kebaikan
Next articleKandidat Bakal Calon Bupati Sumbawa Sampaikan Visi Misi Di DPP PKB.
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik