Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H,. S.I.K., mengungkapkan, pengelolaan IPR bertujuan untuk membangun ekonomi Masyarakat dari desa. Untuk pemerataan ekonomi kerakyatan dan penurunan angka kemiskinan.
Baca Juga: Kapolri, Menkop dan Kepala BP-Taksin Direncanakan Hadiri Panen Raya Emas Perdana di Sumbawa
“Astacita presiden juga sudah jelas, bagaimana upaya presiden untuk bisa menyinkronkan steakholder untuk bisa membangun dari desa, dari bawah,” ucap Kapolda, dalam konfrensi pers, usai penyerahan Sisa Hasil Usaha pengelolaan IPR di Kantor Bupati Sumbawa, Senin (17/11).
Ia menambahkan, sesuai dengan asta cita dan perintah presiden juga, agar pertambangan rakyat diberikan wadah berupa koperasi. Dengan harapan agar gejolak Masyarakat dan angka kriminalitas berkurang
“Inilah yang menjadi pedoman bagi kami untuk pengelolaan dan penerbitan IPR,” katanya.
Sehingga, diharapkan pula akan berdampak terhadap pengembangan sektor pariwisata NTB. Sebab pariwisata merupakan kekayaan hakiki. “Untuk itu pengembangan IPR diharapkan dapat mengembangkan pariwisata yang ada di NTB,” ujar Kapolda.
Ditempat yang sama, Gubernurnur NTB, L. Muhammad Iqbal mengatakan sekitar 16 blok telah dikeluarkan izin oleh ESD. Dan dalam prosesnya, semua tergantung dengan keterpenuhan izin dan persyaratan oleh koperasi.
“Prinsipnya mereka yang sudah menyelesaikan persyaratan di OSS akan kita dahulukan, kita segerakan untuk dikeluarkan izinnya. Tergantung di kopoerasi seberapa cepat mereka melengkapi persyaratan,” jelas Gubernur.
Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot menyampaikan Pengharagaan dan terima kasih kepada semua pihak, karena Kabupaten Sumbawa menjadi tempat perdana lounchingnya pembagian SHU IPR. “Mudah-mudahan sumbawa akan menjadi rujukan dan contoh bagi daerah lain yang akan menyusul IPR-nya kedepan,” kata Bupati Sumbawa.
Ia menambahkan, sejauh ini tiga izin WPR telah keluar dan satu izin IPR. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat WPR yang sudah ada akan menyelesaikan semua persyaratan,” jelas dia, juga menambahkan, dengan adanya izin, maka pengelolaan pertambangan, mapun maupun pasca tambang akan dapat dikelola dengan baik. (Using)















