Home Berita IKASUM Jaya Ingatkan Gubernur NTB, Penerbitan IPR Perhatikan Kaidah Pertambangan Yang Baik

IKASUM Jaya Ingatkan Gubernur NTB, Penerbitan IPR Perhatikan Kaidah Pertambangan Yang Baik

Jakarta, Sumbawanews. Ketua Ikatan Keluarga Sumbawa Jakarta Raya (Ikasum Jaya) Dr. Lukman Malanuang mengapresiasi langkah Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal meluncurkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari pada Sabtu, 15 November 2025, dengan maksud untuk meminimalisir pertambangan illegal dan mencegah kerusakan lingkungan.

Namun demikian Lukman mengingatkan agar Gubernur NTB mengedekankan prinsip kehati – hatian (precautinary principle) dalam pemberian IPR tersebut karena hingga saat ini Pemprov NTB belum merealisasikan Rekomendasi Kepmen ESDM RI Nomor: 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB khususnya belum disyahkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB terkait Pemungutan, Penyetoran dan Pengelolaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) merujuk Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 serta mensosialisasikan IPERA, agar saat IPR terbit dapat segera dilakukan pemungutan dan penggunaannya.

“Saat IPR mulai berproduksi dalam waktu pendek dan pemegang IPR baik perorangan maupun koperasi sudah melakukan penjualan hasil tambang sementara Perda IPERA belum disyahkan maka Pemprov NTB dan Kabupaten Penghasil berpotensi kehilangan pendapatan dari operasi IPR tersebut, lalu siapa yang akan bertanggungjawab” kata Lukman melalui rilis yang diterima Sumbawanews (18/11)

Untuk itu DPRD Provinsi NTB dan Pemprov NTB harus fokus kepenyelesaian percepatan penyelesaian Perda IPERA agar Pemprov dan Pemkab tidak kehilangan pendapatan untuk kemaslahatan rakyat NTB dari penerbitan IPR tersebut.

Sesuai Kepmen ESDM 194/2025 terdapat 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) – (dari 60 blok WPR secara keseluruhan di NTB) dengan perincian yakni 1 (satu) blok di Kabupaten Bima, 4 (empat) blok di Kabupaten Dompu, 5 (lima) blok di Kabupaten Lombok Barat, 3 (tiga) blok di Kabupaten Sumbawa dan 3 (tiga) blok di Kabupaten Sumbawa Barat.

Pemerintah Provinsi NTB juga harus menyelesaikan dokumen lingkungan hidup, dokumen rencana reklamasi, dokumen rencana pasca tambang yang harus dilaksanakan oleh pemegang IPR baik perorangan 5 Hektar maupun koperasi 10 hektar untuk menghindari kerusakan lingkungan yang berpotensi banjir dan longsor dimasa yang akan datang.

“Sejauh ini baru 1 (satu blok) di Kabupaten Sumbawa yang lengkap persyaratannya hingga IPR bisa diserahkan kepada Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari di Kab. Sumbawa” lanjut Lukman

Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM juga telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.

Permen tsb merupakan panduan Good Mining Practice (GMP) sebagai seperangkat pedoman dan praktik terbaik dalam industri pertambangan untuk memastikan kegiatan dilakukan secara bertanggungjawab, efisien, aman dan berkelanjutan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Previous articlePelayanan Kesehatan TRC di Pukesmas Maluk Membanggakan, Pasien Puas dengan Layanan Cepat dan Mantap
Next articlePengelolaan IPR Untuk Pemerataan Ekonomi dan Turunkan Kemiskinan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik