MATARAM — sumbawanews.com — Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Lombok Global Institute (Logis) NTB menyoroti serius posisi H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah, menyusul terungkapnya fakta bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB, M. Fihiruddin, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai urusan politik praktis. Menurutnya, ketika seseorang telah menerima amanah sebagai Komisaris Independen pada sebuah bank milik daerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, tetapi juga integritas, independensi, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.
Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah berdasarkan keputusan RUPSLB pada 4 Desember 2025. Nama Musyafirin juga tercantum dalam publikasi resmi Bank NTB Syariah sebagai bagian dari Dewan Komisaris.
Polemik kemudian menguat setelah Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, menyatakan bahwa Musyafirin sebelumnya telah diminta mengundurkan diri dari partai dan mengembalikan KTA, tetapi yang bersangkutan disebut tidak bersedia. Rachmat bahkan menyatakan partai kemudian akan mengambil langkah pemberhentian terhadap Musyafirin.
Bagi Fihiruddin, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa seorang yang hendak menduduki jabatan yang menuntut independensi justru tidak sejak awal menyelesaikan status politiknya secara terbuka dan administratif?
“Ini bukan lagi sekadar soal Musyafirin anggota partai atau bukan. Ini soal etika ketika seseorang menerima jabatan yang menuntut independensi. Kalau memang ingin menjadi Komisaris Independen, mestinya sejak awal seluruh potensi konflik kepentingan dan keterikatan politik diselesaikan secara terang,” kata Fihiruddin, Senin 5 Oktober 2026
_*Bukan Sekadar Soal Anggota Partai, tetapi Independensi*_
Fihiruddin mengingatkan bahwa ketentuan mengenai komisaris BUMD memang harus dibaca secara cermat. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 38 huruf k, mensyaratkan calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Ketentuan yang sama juga tercantum dalam Pasal 6 huruf k Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Karena itu, menurut Fihiruddin, persoalannya harus dibedakan antara status anggota partai dan status pengurus partai.
“Jangan dipelintir seolah-olah aturan hanya berbicara soal kartu anggota. Norma hukumnya memang secara eksplisit menyebut pengurus partai. Karena itu yang harus dibuka adalah apakah pada saat proses seleksi dan pengangkatan Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus, bagaimana status administrasinya, dan apa yang diverifikasi oleh Pansel,” tegasnya.
Namun demikian, Fihiruddin menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada norma Pasal 38 PP 54/2017. Sebab, Bank NTB Syariah sendiri dalam Kode Etiknya menyatakan bahwa pengurus dan pegawai dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Kode etik tersebut juga menekankan kepatuhan terhadap hukum, menjaga nama baik bank, penerapan tata kelola yang adil, jujur dan transparan, serta pentingnya menjaga kredibilitas dan akuntabilitas bank.
“Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Bank NTB Syariah punya standar etik internal yang harus dijunjung oleh orang-orang yang berada dalam organ bank. Maka publik berhak bertanya: bagaimana status politik Musyafirin ketika proses seleksi berlangsung, apakah sudah diverifikasi, dan apakah seluruh dokumen serta pernyataan yang menjadi dasar pengangkatannya benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya?” ujar Fihiruddin.
_*Logis NTB: Jangan Ada Pembohongan kepada Publik*_
Fihiruddin menyebut persoalan tersebut sebagai persoalan kejujuran administratif dan etika jabatan. Ia menilai jika benar Musyafirin tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari PDI Perjuangan, sementara pada saat bersamaan menerima jabatan Komisaris Independen, maka publik patut mempertanyakan apakah proses tersebut telah dilakukan dengan standar transparansi yang seharusnya.
“Kalau benar tidak pernah ada pengunduran diri, jangan kemudian publik seolah-olah dibuat percaya bahwa persoalan politiknya sudah selesai. Bagi kami, itu bukan perkara kecil. Ini menyangkut kejujuran informasi dan integritas seseorang yang duduk dalam jabatan strategis,” katanya.
“Jangan ada pembohongan kepada publik. Bank NTB Syariah mengelola kepercayaan masyarakat. Komisaris bukan jabatan seremonial. Karena itu, siapa pun yang duduk di sana harus benar-benar mampu menunjukkan bahwa dirinya independen, bebas dari kepentingan politik, dan tidak membawa beban afiliasi politik ke dalam ruang pengawasan bank,” sambung Fihiruddin.
Menurutnya, istilah Komisaris Independen sendiri memiliki konsekuensi etis yang jauh lebih besar daripada sekadar nomenklatur jabatan.
OJK mewajibkan bank menerapkan prinsip tata kelola yang baik yang mencakup antara lain keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Dalam tata kelola bank, Dewan Komisaris juga memiliki ketentuan mengenai komposisi dan independensi.
“Independensi itu bukan sekadar tulisan di struktur organisasi. Independensi harus terlihat dalam sikap, rekam administrasi, hubungan politik, dan cara seseorang menjalankan amanah. Kalau sejak awal saja status politiknya menimbulkan persoalan, maka wajar kalau publik mempertanyakan independensinya,” jelas Fihiruddin.
*Pansel Bank NTB Syariah Juga Harus Dipertanyakan*
Selain menyoroti Musyafirin, Logis NTB juga mempertanyakan proses yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah ketika melakukan rekrutmen jajaran direksi dan komisaris.
Sebab, pada Mei 2025, Pansel Bank NTB Syariah menyatakan telah menyelesaikan seleksi awal calon Komisaris Independen dan menyerahkan 10 nama kepada Gubernur NTB. Dari 10 nama tersebut, enam calon kemudian akan diusulkan untuk mengikuti tahapan seleksi OJK.
Pemerintah Provinsi NTB pada saat itu juga
menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif dan transparan serta menyatakan bahwa seluruh proses merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Menurut Fihiruddin, justru karena pemerintah pernah menjamin proses tersebut profesional dan transparan, maka polemik mengenai status politik Musyafirin harus dijawab secara terbuka.
“Pansel jangan hanya bicara kompetensi, pengalaman dan kemampuan manajerial. Untuk jabatan komisaris BUMD, ada aspek integritas, independensi dan kepatuhan terhadap persyaratan yang harus diperiksa secara serius. Kalau status politik seorang calon ternyata baru menjadi persoalan setelah dia diangkat, maka publik pantas bertanya: apa saja yang diverifikasi Pansel?” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah Pansel telah melakukan background check secara memadai terhadap seluruh calon.
“Apakah Pansel meminta surat pernyataan bahwa calon tidak sedang menjadi pengurus partai? Apakah diverifikasi kepada partai politik? Apakah ada dokumen yang menyatakan status politik calon sudah selesai? Kalau ada, buka kepada publik. Kalau tidak ada, jelaskan mengapa tidak ada,” tegas Fihiruddin.
Menurutnya, proses seleksi jabatan publik pada BUMD tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. “Jangan sampai seleksi hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika menyentuh fakta. Bank NTB Syariah adalah aset masyarakat NTB. Karena itu, proses pengisian jabatan strategis di dalamnya harus memenuhi standar yang lebih tinggi daripada sekadar lolos tahapan seleksi,” katanya.
_*OJK Juga Perlu Memastikan Kembali*_
Fihiruddin mengatakan, persoalan tersebut juga layak menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama karena pengangkatan jajaran komisaris Bank NTB Syariah berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan.
Bank NTB Syariah sendiri mencatat Musyafirin
sebagai Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris, dengan dasar pengangkatan keputusan RUPSLB 4 Desember 2025 dan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK.
“Kalau sekarang muncul fakta baru atau informasi yang sebelumnya belum terbuka mengenai status politik calon pada saat proses seleksi, maka menurut saya OJK tidak boleh hanya diam. Harus dipastikan kembali apakah seluruh persyaratan dan pernyataan yang menjadi dasar pengangkatan memang benar dan sesuai kondisi faktual,” ujar Fihiruddin.
Ia menambahkan, hal tersebut bukan berarti Logis NTB hendak mencampuri kewenangan OJK. “Justru kami meminta lembaga yang memiliki kewenangan untuk bekerja. Periksa dokumennya, periksa prosesnya, periksa status politiknya pada saat seleksi, kemudian simpulkan berdasarkan aturan. Jangan berdasarkan tekanan politik dan jangan pula berdasarkan pembelaan politik,” katanya.
Lebih jauh, Logis NTB meminta Musyafirin mengambil sikap dengan mengutamakan kepentingan Bank NTB Syariah dan menjaga marwah jabatan yang dipercayakan kepadanya.
Fihiruddin menilai mundur dari jabatan komisaris dalam situasi seperti sekarang bukanlah bentuk kekalahan politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral apabila yang bersangkutan menyadari bahwa status politiknya telah menimbulkan persoalan terhadap independensi jabatan.
“Kalau saya melihatnya sederhana. Jabatan itu amanah. Ketika jabatan tersebut mulai menimbulkan keraguan terhadap independensi institusi, maka yang harus didahulukan adalah kepentingan institusi, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Karena itu, Logis NTB secara terbuka meminta Musyafirin mundur dari jabatan Komisaris Independen Bank NTB Syariah apabila persoalan status politik tersebut tidak dapat dijelaskan secara meyakinkan dan administratif.
“Kalau memang merasa tidak ada masalah, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau persoalan ini benar dan tidak bisa dijelaskan dengan dokumen yang terang, saya kira sikap yang paling terhormat adalah mundur. Jangan tunggu sampai persoalan ini semakin mencederai nama Bank NTB Syariah,” tegas Fihiruddin.
_*Jangan Korbankan Marwah Bank NTB Syariah*_
Fihiruddin menegaskan, kritik Logis NTB bukan ditujukan untuk menjatuhkan Bank NTB Syariah.
Sebaliknya, kritik tersebut justru dimaksudkan untuk menjaga agar bank milik daerah itu tidak terseret terlalu jauh ke dalam persoalan politik praktis.
“Bank NTB Syariah harus kita jaga bersama. Ini bukan milik satu kelompok, bukan milik satu partai, dan bukan milik satu pejabat. Ini bank milik daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat NTB,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa reputasi bank dibangun dalam waktu panjang, tetapi dapat terganggu hanya oleh persoalan tata kelola yang tidak diselesaikan secara transparan.
“Jangan karena mempertahankan satu jabatan, kemudian yang dipertaruhkan adalah nama besar Bank NTB Syariah. Jangan karena kepentingan satu orang, kemudian masyarakat mempertanyakan seluruh proses rekrutmen dan tata kelola bank,” ucapnya.
Fihiruddin juga meminta Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang saham pengendali tidak bersikap pasif.
“Gubernur sebagai pemegang saham pengendali harus memberikan penjelasan. Kalau prosesnya sudah benar, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, jangan takut memperbaikinya. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah salah, tetapi pemerintahan yang berani mengoreksi ketika menemukan persoalan,” katanya.
_*Logis NTB Minta Audit Proses Rekrutmen*_
Sebagai penutup, Logis NTB meminta dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses rekrutmen jajaran Bank NTB Syariah, khususnya terkait aspek integritas, independensi, afiliasi politik dan kelengkapan dokumen para calon.
“Yang kami minta bukan sekadar Musyafirin menjelaskan dirinya. Kami ingin prosesnya juga diperiksa. Panselnya diperiksa, dokumennya diperiksa, mekanismenya diperiksa. Kalau semua sudah sesuai, publik tentu akan menghormatinya. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, harus ada koreksi,” kata Fihiruddin.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Bank NTB Syariah ke depan.
“Jangan jadikan bank daerah sebagai ruang kompromi politik. Komisaris harus independen, profesional dan berintegritas. Kalau sejak awal ada persoalan independensi, maka persoalan itu harus diselesaikan. Bagi saya, menjaga marwah Bank NTB Syariah jauh lebih penting daripada mempertahankan satu kursi komisaris,” pungkasnya.














