Sumbawanews.com,- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026). Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, yang secara resmi menjabat sebagai pejabat tertinggi di unit tersebut.
Dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa operasi yang berlangsung sejak Selasa malam itu menyasar sejumlah aparatur sipil negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya di lingkungan Imigrasi, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pungutan liar terkait urusan keimigrasian.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian OTT ini. Mereka terlibat dalam jaringan yang diduga mengatur proses penerbitan dokumen keimigrasian secara tidak sah,” ujar Budi.
Selain di Jakarta Barat, tim KPK juga terus bergerak di lokasi lain, termasuk di Bali dan Jawa Barat, untuk menindaklanjuti petunjuk yang diperoleh dari hasil OTT di Jakarta Barat. KPK saat ini masih dalam proses verifikasi dan pengumpulan barang bukti, dengan waktu 24 jam sesuai KUHAP untuk menetapkan status hukum para tersangka.
OTT ini menjadi yang ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menandai semakin luasnya jaringan korupsi yang menyasar institusi pelayanan publik di tingkat teknis. Kasus ini mengungkap kembali kerentanan sistem keimigrasian yang kerap dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, terutama dalam penerbitan paspor, visa, dan izin tinggal.
Ronald Arman Abdullah, yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang sering tampil dalam acara publik terkait keimigrasian, kini menjadi tersangka utama dalam kasus ini. KPK belum mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan, tetapi indikasi awal menunjukkan adanya transaksi uang tunai dan pemberian fasilitas istimewa kepada calon pemohon yang mampu membayar di luar prosedur resmi.
Kasus ini menambah daftar panjang OTT KPK di lingkungan instansi pelayanan publik, dan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat yang masih menganggap pelayanan publik sebagai lahan bisnis. KPK menegaskan, tidak ada ruang bagi korupsi—sekecil apa pun—di sektor yang seharusnya menjadi pintu gerbang kedaulatan negara.















