Home Berita Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Hentikan Pelayanan Kapal Laut Mulai 24 April

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Hentikan Pelayanan Kapal Laut Mulai 24 April

Jakarta – sumbawanews.com,- Pemerintah menghentikan seluruh kegiatan operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.
“Larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020, akan dimulai nanti malam tanggal 24 pukul 00.00 WIB. Kalau laut agak panjang dikit jadi 8 Juni akhirnya,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Aturan ini dikecualikan bagi kapal yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kapal tersebut diizinkan berlayar dengan syarat.

“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga dan lain-lain. Baik itu dioperasikan oleh perusahaan asing maupun perusahaan domestik,” ujarnya.Selain itu, pengecualian diberikan untuk kapal yang melayani aparatur negara, seperti TNI, Polri, dan ASN. Kapal nelayan juga dikecualikan.

“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau misalnya nelayan mau melaut itu tetap bisa,” pungkas Agus.

Artikel ini sebelumnya di muat detiknews.com.

Previous articlePositif Covid-19 Meningkat Tajam, 38 Di Nyatakan Positif Baru, 4 Orang Sembuh.
Next articleJelang Bulan Suci Ramadhan 1441 H, Yonif PR 305/Tengkorak Bagikan Sembako dan Masker Kepada Masyarakat
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik