Home Berita Beli Obat Terlarang Via Online, Seorang Remaja Diringkus Satresnarkoba

Beli Obat Terlarang Via Online, Seorang Remaja Diringkus Satresnarkoba

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Seorang remaja berinisial JD (22) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa terkait kasus Penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Terduga pelaku JD yang berstatus seorang mahasiswa tersebut diamankan sesaat setelah menerima paket dari jasa pengiriman pada hari Kamis (09/03) pukul 12.14 Wita.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., mengungkapkan, JD diamankan sesaat setelah menerima paket secara langsung bertempat di Belakang Masjid Nurul Huda tepatnya di Jalan Batu Pasak Kelurahan Seketeng Sumbawa. “Saat diamankan petugas, JD tak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika petugas membongkar isi paket yang di terima oleh terduga pelaku, dimana isi paket tersebut adalah obat-obatan terlarang jenis Tramadol ” ungkap Kapolres.

Paket tersebut diketahui berisi obat-obatan terlarang jenis Tramadol dengan jumlah sebanyak 10 lembar atau berisi 100 butir obat tramadol. Kemudian saat diinterogasi petugas, JD mengaku membeli obat-obatan tramadol tersebut via online shop.

Atas perbuatannya, terduga pelaku JD kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (Using)

Previous articleLepas Ziarah Makam Bung Karno, Rachmat Hidayat : Spirit Perjuangan Pahlawan Bangsa Harus Terus Digelorakan
Next articlePusat Psikologi TNI Terjunkan Tim Psikososial Untuk Bantu Penyintas Tragedi Plumpang
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik