Home Berita Bahas Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Sumbawa Gelar Pertemuan

Bahas Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Sumbawa Gelar Pertemuan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa guna membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026, Senin (13/04). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sumbawa, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhammad Faisal.

Baca Juga: Hindari Peluang Sengketa Pasca Pilkades, Panitia Tingkat Desa Diminta Pedomani Regulasi

Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faisal menyampaikan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat guna memastikan pemahaman yang sama terkait mekanisme Pilkades serentak. Agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.

Ia juga menekankan, selain Pilkades tahun 2026, Kabupaten Sumbawa akan menghadapi Pilkades serentak dengan jumlah desa yang lebih besar pada tahun 2028, sehingga persiapan harus dilakukan secara matang sejak dini.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Sumbawa, Rahman Ansori, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat 20 desa yang akan melaksanakan Pilkades reguler, serta satu desa yang melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW) akibat kepala desa sebelumnya meninggal dunia, yakni Desa Pungkit di Kecamatan Moyo Utara.

Ia menyebutkan bahwa tahapan Pilkades telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sumbawa. Untuk Pilkades PAW Desa Pungkit, pemungutan suara dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026, sementara Pilkades serentak akan dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026.

Ditambahkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu akan diserahkan oleh KPU dan akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades. Berbeda dengan Pilkada, dalam Pilkades pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

“Ini harus menjadi perhatian bersama, karena tidak ada toleransi bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT,” tegasnya.

Ibrahim, kata Ibrahim, Fungsional Alanis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa menambahkan, pembiayaan Pilkades sendiri menggunakan skema sharing antara APBD dan APBDes. Dan APBD mengalokasikan sekitar Rp 15 juta per desa, dan sisanya dialokasikan melalui APBDdes masing-masing desa yang menggelar Pilkades yang nilainya sekitar 50 Juta. (Using)

Previous articleBabinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos Bersama Warga Kampung Fanamo
Next articleKomisi I DPRD Sumbawa Apresiasi Pilkades Serentak Sumbawa Jadi Percontohan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik