Home Berita AS Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin Lebanon, Yordania dan Mesir Sebagai Teroris

AS Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin Lebanon, Yordania dan Mesir Sebagai Teroris

Washington DC., sumbawanews.com – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Selasa (13/01) waktu setempat mengumumkan, Amerika Serikat memberlakukan penetapan Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization (FTO) dan Teroris Global yang Ditunjuk Secara Khusus (Specially Designated Global Terrorist/SDGT), terhadap cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, Yordania, dan Mesir.

Baca Juga: AS Mulai Pasarkan Minyak Venezuela ke Pasar Global

“Departemen Keuangan mengambil tindakan sesuai dengan kepemimpinan Presiden Trump dengan menetapkan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris,” kata Menteri Keuangan AS, Scott Bessent .

Dikatakan, Ikhwanul Muslimin memiliki rekam jejak yang panjang dalam melakukan aksi teror. “Ikhwanul Muslimin telah menginspirasi, memelihara, dan mendanai kelompok teroris seperti Hamas, yang merupakan ancaman langsung terhadap keselamatan dan keamanan rakyat Amerika dan sekutu kita,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, John K. Hurley .

Dijelaskan, eskipun tampak damai di depan publik, cabang Ikhwanul Muslimin Mesir dan Yordania telah berkonspirasi untuk mendukung terorisme Hamas dan merusak kedaulatan pemerintah nasional mereka sendiri.

Kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris tersebut yakni Ikhwanul Muslimin Lebanon (Lebanese Muslim Brotherhood/LMB), Jihad Islam Mesir (Egyptian Islamic Jihad/EIJ), Gama’a al-Islamiyya (IG), Jihad Islam Palestina (Palestinian Islamic Jihad/PIJ), Hamas, Harakat Sawa’d Misr/HASM dan Liwa al-Thawra. (Using)

Previous articlePanglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
Next articlePeduli Keselamatan Anak Sekolah, Secara Rutin Babinsa Koramil Jajaran Kodim 1710/Mimika Bantu Seberangkan Jalan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik