Home Berita 155 Kades dan 915 BPD di Kabupaten Sumbawa akan Diperpanjang Masa Jabatan

155 Kades dan 915 BPD di Kabupaten Sumbawa akan Diperpanjang Masa Jabatan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Melaksanakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumbawa. Demikian disampaikan Rachman Ansori, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa sekembalinya dari melaporkan tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024 kepada Bupati Sumbawa, Rabu (22/05) di ruang kerjanya.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung menginstruksikan kepada Dinas PMD untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Sumbawa”, papar Ansori.

Baca Juga: Pencairan DD Tahap Pertama Tuntas

Lebih lanjut diuraikannya, bahwa dari 157 Kepala Desa se kabupaten Sumbawa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun adalah sebanyak 155 Kepala Desa. Sedangkan 2 Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa karena Kepala Desa yang terdahulu meninggal dunia akan diselenggarakan Pilkades langsung sambil menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya adalah sebanyak 915 orang se Kabupaten Sumbawa.

“Saat ini, kami di Dinas PMD sedang melakukan penelitian berkas, menyusun draf SK dan terus berkoordinasi intens dengan Inspektorat, Bagian Hukum, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri”, lanjutnya.

Dalam laporannya kepada Bupati, Ansori menargetkan acara pengukuhan atau menyerahan SK Bupati Sumbawa tentang Perpanjangangan Masa Jabatan Kepala Desa sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 mendatang secara serentak di Halaman Kantor Bupati Sumbawa. Setelahnya akan diberlakukan juga penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD. (Using)

Previous articleBawa Tagline Bersahaja, Ahmadul Kosasih Akan Melamar ke Berbagai Parpol
Next articleRapala Bakamla RI Kumpulkan 6,8 Ton Sampah di Batam
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.