Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.tr.k., S.ik., Senin (29/01) menjelaskan, Satreskrim Polres Sumbawa, telah mengungkap 16 kasus dengan 23 tersangka. Jumlah kasus tersebut terbagi dalam 7 jenis kasus.
Yakni, Kasus Curanmor, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, persetubuhan anak dibawah umur, pencabulan anak. Kemudian penganiayaan dan pengeroyokan, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 2 Pria Terduga Pengedar Sabu di Gontar
Dari jenis kasus tersebut, persetubuhan anak dibawah umur menjadi yang terbanyak. Baik dari sisi pengungkapan (6 kasus) maupun tersangka (8 orang).
Sedangkan curanmor (2 kasus : 4 tersangka), pencurian dengan pemberatan (2 kasus : 2 tersangka), penggelapan (1 kasus : 1 tersangka) pencabulan anak (2 kasus : 2 tersangka). Kemudian penganiayaan dan pengeroyokan (1 kasus : 2 tersangka), pembunuhan (1 kasus : 1 tersangka), serta pencurian dengan kekerasan (1 kasus : tersangka).
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 4 buah aki, dan uang sekitar Rp5,5 juta. (Using)