Home Berita Bentuk Satgas Penegakan Hukum di Laut, Bakamla RI Rapat Bersama Kemenko Polhukam

Bentuk Satgas Penegakan Hukum di Laut, Bakamla RI Rapat Bersama Kemenko Polhukam

Bogor – Bakamla RI melalui Unit Penindakan Hukum menghadiri Rapat Bersama Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) dengan perwakilan K/L lainnya. Rapat tersebut membahas mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc Penegakan Hukum di Laut. Rapat berlangsung di Bogor, Kemarin.

Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi bersama Sekretaris Deputi III Polhukam yang diawali dengan penjelasan mengenai pembentukan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (Jaknas KKPH), yang didalamnya mengamanatkan pembentukan Satgas Ad Hoc Penegakan Hukum di Laut.

Pembentukan Satgas Ad hoc Penegakan Hukum di Laut akan dilaksanakan pada Tahun 2024 dan berlaku selama 1 tahun. Mekanismenya, penyidik dari setiap K/L agar melaksanakan patroli di laut maupun di darat. Patroli bersama dilaksanakan oleh Bakamla RI setiap tahun dan diikuti oleh K/L terkait sesuai dengan Rencana Patroli Nasional (Renpatnas).

Lebih lanjut, K/L terkait dalam menentukan arah kebijakan dan strateginya harus menyesuaikan dengan Renpatnas yang sudah disusun meliputi, Narkotika, Perdagangan Manusia, IUU Fishing, dan Pelanggaran Wilayah.

Selanjutnya, Pembahasan mengenai cara kerja dan prioritas Satgas Ad Hoc Penegakan Hukum di Laut akan dibahas kembali di awal tahun 2024. Nantinya, Satgas ini akan di evaluasi untuk perpanjangan di tahun berikutnya. Rapat turut diikuti oleh Perwakilan dari BNN, Kemenko Marves, TNI AL, PSDKP KKP, Bea Cukai Kemenkeu, KLHK, KPLP Kemenhub, Polair Baharkam Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. (Humas Bakamla RI)

Previous articleKebersamaan Dan Kedekatan Terlihat Saat Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Menggelar Kerja Bakti Pengecoran Jalan Bersama Warga Binaan
Next articleDesa Pasir Putih Kecamatan Maluk KSB Gelar Musrenbangdes Khusus Perempuan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.