Sumbawanews.com,- Seorang hakim pengadilan federal Amerika Serikat membatalkan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara, menyatakan langkah itu secara nyata melanggar hukum. Putusan itu dikeluarkan oleh Hakim Jeannette Vargas dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York pada Jumat, menyusul gugatan dari kelompok hak imigran dan para sponsor warga AS. Vargas menegaskan bahwa kebijakan tersebut melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri dan bertentangan dengan undang-undang imigrasi federal yang menetapkan proses penilaian visa berada di tangan petugas konsuler, bukan pejabat tinggi. Penangguhan visa yang berlaku sejak Januari 2026 itu memengaruhi negara-negara di Amerika Latin, Balkan, Asia Selatan, Afrika, Timur Tengah, dan Karibia, dengan alasan pemerintah bahwa pemohon berisiko menjadi beban publik. Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan resmi atas putusan ini.















