Home Berita Pencapaian Gemilang, Jahar SH Dan Tim, Dua Kali Bantai Perusahaan Raksasa Asal...

Pencapaian Gemilang, Jahar SH Dan Tim, Dua Kali Bantai Perusahaan Raksasa Asal Singapore.

Sumbawa-sumbawanews.com,- Pengacara Muda AES Law Firm Asal Sumbawa Jahar Sapaan Akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya senang mendengarkan Putusan perkara Nomor 78/Pdt.G/2023/PN.Mtr, pada Rabu 15 November 2023 yang dibacakan Oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara nya di Pengadilan Negeri Mataram, dengan Perusahaan Raksasa dari Singapura.

Jahar mengatakan tentu ini adalah langkah yang tepat tanpa harus menyianyiakan kesempatan, selagi kesempatan itu ada tentu akan kami manfaatkan sebaik baiknya, dan Alhamdulillah Gugatan yang diajukan Oleh Perusahaan asal Singapura tersebut Ditolak/Tidak dapat diterima, pungkas pengacara muda ini.

Jahar juga mengungkapkan bahwa perkara ini bukanlah yang pertama kalinya dan bahkan ini menjadi ketidak beruntungan yang ke 2 (Dua) kalinya bagi perusahaan Singapore tersebut dalam menghadapi Pengacara Muda Asal Sumbawa ini dan tentunya ini menjadi pukulan telak bagi perusahaan Singapore tersebut, untuk melawan Putra Daerah, ungkap Lawyer muda ini.

Tentunya dalam mengambil derap langkah melakukan pembelaan kami sebagai kuasa hukum PT. Hodo, tentu kami telah memperhitungkan segala anomali yang akan timbul kedepannya dan dalam hal ini banyak anomali yang terjadi didalam gugatan penggugat yang sangat menguntungkan pihak Kami dan Alhamdulillah Perkaranya Ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan anomali yang telah diperhitungkan dan kami buktikan, pungkas lawyer muda ini.

Dari kajadian ini kami belajar bahwa klien kami dipermainkan oleh investor dari sangapore tersebut. sikap kami yang profesional sampai mengundang pihak PT. Goh Holdings untuk membicarakakan teknis penyerahan barang tidak dihiraukan oleh mereka sehingga kami mengalami kerugian besar.

Kelakuan investor yang tidak bertanggungjawab “nakal” akan sangat membahayakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena akan ada banyak pihak khususnya kita sebagai warga negara indonesia yang akan dirugikan oleh mereka.

Bahwa klien kami telah bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati, namun sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak terakhir merekalah yang ingkar atas haknya sendiri dan kami telah menjawab semua tudingan yang tidak benar dari Perusahaan asing tersebut,  dan didengar berdasarkan pembuktian kami oleh Majelis Hakim yang Mulia.

Selanjutnya kami akan mengambil langkah untuk melaporkan kepada Kamar dagang Indonesia (KADIN), untuk memberikan perhatian terhadap investor nakal, guna untuk membantu negara terhindar dari investor investor nakal, Ucap pengacara muda asal sumbawa ini.

Dan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dengan senang hati kami dengarkan, bahwa kami bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati, namun sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak terakhir merekalah yang ingkar dari perjanjian tersebut dan Majelis Hakim mendengarkan Suara Minor kami dalam persidangan, dan mengucapkan terimakasih, tutup pengacara muda asal sumbawa berketurunan bugis ini.

Jahar Pengacara Muda Asal Sumbawa dan Tim Resmi 2 Kali Bantai Perusahaan Raksasa Asal Singapura Di Indonesia.

Pengacara Muda AES Law Firm Asal Sumbawa Jahar Sapaan Akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya senang mendengarkan Putusan perkara Nomor 78/Pdt.G/2023/PN.Mtr, pada Rabu 15 November 2023 yang dibacakan Oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara nya di Pengadilan Negeri Mataram, dengan Perusahaan Raksasa dari Singapura.

Jahar mengatakan tentu ini adalah langkah yang tepat tanpa harus menyianyiakan kesempatan, selagi kesempatan itu ada tentu akan kami manfaatkan sebaik baiknya, dan Alhamdulillah Gugatan yang diajukan Oleh Perusahaan asal Singapura tersebut Ditolak/Tidak dapat diterima, pungkas pengacara muda ini.

Jahar juga mengungkapkan bahwa perkara ini bukanlah yang pertama kalinya dan bahkan ini menjadi ketidak beruntungan yang ke 2 (Dua) kalinya bagi perusahaan Singapore tersebut dalam menghadapi Pengacara Muda Asal Sumbawa ini dan tentunya ini menjadi pukulan telak bagi perusahaan Singapore tersebut, untuk melawan Putra Daerah, ungkap Lawyer muda ini.

Tentunya dalam mengambil derap langkah melakukan pembelaan kami sebagai kuasa hukum PT. Hodo, tentu kami telah memperhitungkan segala anomali yang akan timbul kedepannya dan dalam hal ini banyak anomali yang terjadi didalam gugatan penggugat yang sangat menguntungkan pihak Kami dan Alhamdulillah Perkaranya Ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan anomali yang telah diperhitungkan dan kami buktikan, pungkas lawyer muda ini.
Dari kajadian ini kami belajar bahwa klien kami dipermainkan oleh investor dari sangapore tersebut.

sikap kami yang profesional sampai mengundang pihak PT. Goh Holdings untuk membicarakakan teknis penyerahan barang tidak dihiraukan oleh mereka sehingga kami mengalami kerugian besar.

Kelakuan investor yang tidak bertanggungjawab “nakal” akan sangat membahayakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena akan ada banyak pihak khususnya kita sebagai warga negara indonesia yang akan dirugikan oleh mereka.

Bahwa klien kami telah bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati, namun sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak terakhir merekalah yang ingkar atas haknya sendiri dan kami telah menjawab semua tudingan yang tidak benar dari Perusahaan asing tersebut, dan didengar berdasarkan pembuktian kami oleh Majelis Hakim yang Mulia.

Selanjutnya kami akan mengambil langkah untuk melaporkan kepada Kamar dagang Indonesia (KADIN), untuk memberikan perhatian terhadap investor nakal, guna untuk membantu negara terhindar dari investor investor nakal, Ucap pengacara muda asal sumbawa ini.

Dan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dengan senang hati kami dengarkan, bahwa kami bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati, namun sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak terakhir merekalah yang ingkar dari perjanjian tersebut dan Majelis Hakim mendengarkan Suara Minor kami dalam persidangan, dan mengucapkan terimakasih, tutup pengacara muda asal sumbawa berketurunan bugis ini.

Previous articleRealisasikan Program Jalan Produksi Dan Pembangunan Gudang Garam di Kabupaten Bima, Petani Garam Siap Antarkan HMS Kembali Ke Senayan
Next articleBakamla RI Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.