Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Mendaftar lewat partai politik sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), 3 kepala Desa dan 2 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) mengajukan surat pengunduran diri. Sebab surat pengunduran menjadi salah satu prasyarat yang ditetapkan untuk mendaftar sebagai Bacaleg.
“Kita ada 3 kepala desa dan 2 BPD yang telah mengajukan surat pengunduran diri untuk menjadi bacaleg,” kata Rachman Ansori, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Rabu (17/05).
Baca Juga : Jelang Pileg, 5 ASN di Sumbawa Mengundurkan Diri
Diungkapkan, tiga kepala desa yang mengundurkan diri yakni, kepala desa Perung Kecamatan Lunyuk, Kepala Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir, dan Kepala Desa Labangka I Kecamatan Labangka. Sedangkan anggota BPD yang mengundurkan diri, keduanya anggota BPD Desa Muer Kecamatan Plampang.
Dijelaskan, untuk pengunduran diri anggota BPD, diusulkan oleh sekretasi BPD. Sedankan surat pengunduran diri kepala desa, diusulkan oleh BPD kepada bupati sumbawa.
Disebutkan, berkas pengunduran diri kepala desa Berare dan Labangka I telah lengkap, dan tinggal dilakukan proses pemberkasan. Sedangkan berkas pengunduran diri Kades Perung, masih perlu dilengkapi.
“Intinya, mereka (tiga kades) telah mengajukan surat penduran diri,” jelasnya. (Using)