Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten live stream yang mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur. Tindakan ini dipicu oleh siaran langsung kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga mengeksploitasi anak dalam konten promosi rokok elektronik. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik semacam itu melanggar prinsip perlindungan anak dan tidak dapat ditoleransi di ruang digital. Pemerintah memberi batas waktu tiga hari agar YouTube segera meninjau, menghapus konten bermasalah, memperkuat sistem moderasi, dan memastikan mekanisme pembatasan usia berjalan efektif.
Jika YouTube gagal memenuhi tuntutan tersebut, Komdigi siap menjatuhkan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis lanjutan, denda administratif, hingga penghentian sementara layanan dan pemutusan akses. Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang siber menjadi prioritas utama pemerintah yang memerlukan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, hingga seluruh masyarakat.















