Home Berita Polres Sumbawa Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Polres Sumbawa Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Seorang Pria berinisial AD (31) warga Dusun Lenangguar B, Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar yang merupakan seorang ayah tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya, sebut saja melati (15). Sehingga saat ini, yang bersangkutan harus berurusan dengan Kepolisian dan mendekam di rumah tahanan Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah,S.Tr.K di meja kerjanya, Selasa (14/03) mengatakan, aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 5 kali. hal tersebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas VII SMP yaitu sekitar pada bulan Agustus 2021.

Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, peristiwa tersebut terjadi dikamar korban. dimana saat itu korban yang tengah berbaring kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan mengambil charger Hp, setelah itu pelaku langsung duduk di sebelah korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar” ungkap Ipda Nadiyah.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Sumbawa bekerja sama dengan Polsek Ropang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk di lakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan di Rutan Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kanit PPA juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. “Kami himbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan menjaga putra putrinya supaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dengan hukuman minimal” tegasnya. (Using)

Previous articleSaham Beberapa Bank Regional AS Tercatat Anjlok
Next articlePresiden Tinjau Kesiapan Sejumlah Tempat KTT ASEAN di Labuan Bajo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.