Sumpah Besar, sumbawanews.com – DPRD Sumbawa akan mengagendakan untuk memanggil pihak Bank Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT. Brantas Abipraya, pekan depan. Pemanggikan tersebut terkait aduan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pencarian rekening nasabah di Bank Mandiri.
“Kita akan memanggil Bank Mandiri, OJK, dan PT Brantas selasa depan, 17 Januari 2023,” kata Nanang Nasiruddin, saat menutup hearing di Ruang Pertemuan Pimpinan DPRD Sumbawa, Kamis (12/01).
Sebelumnya di tempat yang sama, Iyeng Gunawan mewakili Bahtiar – Nasabah Bank Mandiri, mempersiapkan ada pencairan uang di rekening pribadi Bahtiar sebesar Rp 383 juta. Pencarian tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Ini ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan di Bank Mandiri,” jelas dia.
Ia mengancam, kejadian tersebut akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami minta rekomendasi dari DPRD Sumbawa untuk dilampirkan dalam laporan ke Ojk, BI, BPK,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Bahtiar sebagai pemilik rekening, mengaku telah menarik uang dari rekening pribadinya beberapa kali. Namun penarikan uang sebesar sekitar Rp 383 juta, dari rekening pribadinya terjadi tanpa sepengetahuannya.
“Rekening pribadi saya atas nama Bahtiar. Dan yang Rp 383 juta, tidak sepengetahuan saya,” ucapnya. (Using)















