Home Berita Ketua DPRD Sumbawa : Jika Kafe Sampar Maras Beroperasi Lagi, Ratakan

Ketua DPRD Sumbawa : Jika Kafe Sampar Maras Beroperasi Lagi, Ratakan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq Jum’at (16/12) menegaskan, pemerintah daerah musti mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas kafe Sampar Maras. Sebelumnya, rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa yang menyoroti aktivitas Cafe Sampar Maras yang telah kembali beroperasi setelah beberapa waktu yang lalu sekitar tahun 2021 dinyatakan ditutup oleh Pemerintah Daerah.

Dikatakan, sudah tidak ada perdebatan dan peringatan atas penutupan Kawasan Sampar maras oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2021 silam. “Tidak ada lagi peringatan jika kembali beroperasi maka diratakan dengan tanah,” ucapnya.

Menurut, pemerintah tidak boleh memberikan ruang mafsadat atau mudharat bagi Daerah ini. Dan Pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban umum.

‘Terlebih sekarang ini sudah ada informasi dampak negatif yang bisa diterima warga sekitar maupun masyarakat Sumbawa atas bahaya Penyakit HIV AIDS,” tegasnya, juga meminta Pemerintah Daerah untuk mengecek lokasi, dan segera mengambil langkah. (Using)

Previous articleBakamla RI Luncurkan Kapal Patroli Tercepat di Indonesia Untuk Zona Maritim Tengah
Next articleHormati Jasa Para Pahlawan, Danrem 174/ATW Pimpin Ziarah Dalam Rangka Hari Juang Kartika
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.