Home Berita Kejaksaan Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI

Kejaksaan Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI

Jakarta, sumbawanews.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero), Kamis (06/10). Demikian siaran pers yang direlease Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jum’at (07/10).

Disebutkan, aset milik terpidana yang disita tersebut berupa berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Dengan rincian, 1 bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, dan 2 bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu,

Kemudian, 16 bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang. Dan 1 bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Using)

Previous articleZona Bakamla Timur Tingkatkan Sinergi dengan Lanal Tual
Next articlePresiden Minta BPJS Kelola Dana dengan Hati-Hati
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.