Home Berita Ketua DPK PKP Sumbawa Minta Pemda dan Bulog Intervensi Harga Gabah

Ketua DPK PKP Sumbawa Minta Pemda dan Bulog Intervensi Harga Gabah

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Sumbawa meminta Pemda Sumbawa termasuk Bolug untuk melakukan intervensi terhadap harga gabah. Sebab saat ini diketahui, harga gabah mencapai Rp 3.700 per kilogram.

“Sekarang harga gabah ada yang Rp 3.700 per kilogram. Itu anjlok,” kata Muhammad Saad, Ketua DPK PKP Kabupaten Sumbawa, Kamis (03/03).

Menurutnya, seharusnya saat ini harga gabah bisa diatas Rp 4.000 per kilogram karena belum memasuki panen raya. “Nah nanti kalau sudah panen raya. Tentu akan lebih turun lagi harga ini,” ucapnya.

Sehingga, Pemda Sumbawa terutama Bulog musti segera melakukan intervensi terhadap kondisi tersebut. Sebab, dengan harga gabah saat ini tidak mampu menutupi biaya operasional petani yang semakin tinggi.

“Biaya tanam tinggi, biaya ini-itu tinggi. Segalanya mahal. Terus dengan harga anjlok seperti ini, maka tidak bisa menutupi biaya dan operasional petani. Rugi petani,” tegasnya, juga meminta agar Bulog segera melakukan pembelian, dan mendorong mitra-mitra Bulog untuk melakukan hal yang sama dengan harga wajar.

Diungkapkan, saat ini petani kesulitan memasarkan gabah. Sebab selain harga anjlok, pembeli gabah juga terkesan menahan diri untuk melakukan pembelian. Sementara, pembeli gabah dari luar daerah juga tidak diperbolehkan untuk masuk ke Kabupaten Sumbawa oleh pembeli di Sumbawa.

“Banyak pembeli yang tidak mau membeli gabah sekarang. Ada yang beli, tapi seperti harga dipermainkan. Apakah harus kita minta pembeli dari luar daerah untuk datang ke Sumbawa,” ucapnya. (Using)

Previous articleKadiv Humas Polri : Kasus Parigi Moutong Koreksi Bagi Seluruh Polres dan Polda
Next articleGudang Bulog Sumbawa Penuh, Moveoutnas ke NTT Belum Terangkut
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.